Pantau Asap, Jokowi Dikabarkan Akan Berkantor Di Sumatera
Presiden RI, Joko Widodo./FOTO: riaugreen

Pantau Asap, Jokowi Dikabarkan Akan Berkantor Di Sumatera

Jumat, 30 Oktober 2015|11:27:53 WIB




JAKARTA (RRN) - Presiden Joko Widodo mempercepat lawatannya dari Amerika Serikat untuk segera kembali ke Tanah Air. Jokowi akan langsung mendarat di Palembang dan dijadwalkan tiba pada Kamis (29/10) besok pagi.

"Presiden telah memutuskan untuk mempercepat kunjungan, beliau tidak ke west coast, langsung kembali ke Palembang melalui rute yang sama, lewat Amsterdam-Abu Dhabi dan kemudian diharapkan besok mendarat di Palembang sekitar jam 8 pagi," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana, Jakarta, Rabu (28/10)

Jokowi banyak mendapatkan kritikan lantaran kunjungannya ke Amerika Serikat di saat kondisi Tanah Air sedang mengalami kebakaran lahan dan hutan yang menyebabkan kabut asap. Menurut Pramono, Presiden akan langsung menggelar dan memimpin rapat begitu tiba di Palembang.

Pramono menambahkan, kemungkinan besar Presiden Jokowi akan berkantor di Sumatera untuk beberapa hari. Dengan tujuan, Jokowi dapat fokus memimpin penanganan kebakaran lahan dan hutan yang menyebabkan kabut asap.

"Jadi itu yang akan kita lakukan besok sehingga kemudian ada kemungkinan beliau (Presiden) akan berkantor di Sumatera, di Palembang sambil memantau perkembangan yang ada," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah hingga saat ini belum mampu mengatasi kebakaran lahan dan hutan di Sumatera dan Kalimantan yang menyebabkan kabut asap. Leletnya kinerja pemerintah ini, disikapi DPR dengan rencana pembentukan Panitia Khusus Asap.

Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Gerindra, Edhy Prabowo menegaskan bahwa pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPR guna menangani kabut asap dampak kebakaran hutan karena mereka tak puas pada kinerja Presiden Jokowi. Menurutnya masih belum tampak keseriusan dari pemerintah untuk tangani masalah yang telah menumbangkan banyak korban jiwa. (rgc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NASIONAL

MORE

MOST POPULAR ARTICLE