Selasa, 27 Oktober 2015|12:49:00 WIB
JAKARTA (RRN) - Mahkamah Agung (MA) melansir putusan lengkap Assyifa Ramadhani dalam kasus pembunuhan sadis Ade Sara. MA menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi Assyifa dan kekasihnya, Imam Al Hafitd. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Assyifa dan Hafitd dihukum 20 tahun penjara. Tapi jaksa mengajukan kasasi dan bersikukuh supaya sepasang kekasih itu dijebloskan ke bui hingga meninggal dunia di dalam penjara. Dalam pembelannya, pengacara Assyifa membantah seluruh dalil jaksa."Saat melakukan tindak pidana tersebut, terdakwa masih berusia muda, baru berumur 18 tahun, sehingga belum secara utuh mampu mencerna akibat yang dapat ditimbulkan dari perbuatannya tersebut," ujarnya.
Kuasa hukum Assyifa menyatakan Assyifa merasa sangat menyesal atas perbuatan yang dilakukannya sehingga mengakibatkan kematian korban. Penyesalan ini dinilai harus dihargai oleh majelis hakim. "Terdakwa masih berusia sangat muda sehingga masih banyak kesempatan untuk dapat memperbaiki dirinya dan masih banyak juga kesempatan terdakwa untuk mempunyai masa depan yang baik," paparnya dalam halaman 54.
Pengacara juga membeberkan bahwa selama Assyifa diadili selalu bersikap sopan dan kooperatif sehingga layak diberi keringanan hukuman."Terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana," demikian alasan terakhir Assyifa.
Berdasarkan fakta pengadilan yang terungkap, Ade Sara disiksa di dalam mobil pada 3 Maret 2014 malam. Ade Sara disiksa di dalam mobil. Korban ditelanjangi setengah badan, dipukul, dijambak, ditampar dan disetrum badannya oleh Assyifa dan Hafitd. Nyawa Ade Sara melayang karena mulutnya disumpal tisu dan kertas koran. Namun Assyifa melempar tanggung jawab bahwa yang dominan menyiksa Ade Sara adalah Hafitd dengan menyetrum tubuh Ade Sara. Assyifa hanya mengakui melakukan penamparan muka Ade Sara dan penganiayaan lainnya.
Tapi seluruh pembelaan Assyifa tidak membuat luluh majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, hakim agung Dudu Duswara dan hakim agung Margono. Alih-alih mendapat keringanan hukuman, Assyifa dan Hafitd diperberat hukumannya dari 20 tahun penjara menjadi seumur hidup atau sesuai dengan tuntutan jaksa. "Menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," putus majelis pada 9 Juli lalu.
Dengan vonis ini, maka Assyifa dan Hafitd harus melalui hari-harinya di dalam penjara hingga meninggal dunia. Tak ada remisi. Vonis itu membuatnya terpaksa menikmati udara bebas selama 18 tahun, dari lahir hingga beranjak dewasa. (teu/dtc)