Kamis, 17 Oktober 2019|11:55:01 WIB
RADARRIAUNET.COM: Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak memberikan tanggapan terkait Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang akan berlaku otomatis besok, Kamis 17 Oktober 2019. UU itu otomatis berlaku 30 hari setelah disahkan DPR pada 17 September lalu meski Jokowi tidak kunjung menandatangani.
Jokowi yang berdiri diapit Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, tak menjawab ketika ditanya soal UU KPK hasil revisi yang berlaku besok. Kedua pimpinan MPR itu justru pasang badan dan meminta wartawan bertanya soal pelantikan,menyitata dari CNNI Rabu (16/10/2019). "Tanya soal pelantikan dong," kata Bamsoet dan Basarah.
Jokowi dan Bamsoet lalu menjawab semua pertanyaan seputar persiapan pelantikan. Jokowi meminta prosesi pelantikan ini dilakukan secara sederhana tanpa mengurangi kenikmatan dan keagungan acara itu. "Saya juga menyampaikan bahwa penyelenggaraan upacara dan perayaan di dalam pelantikan dilakukan sederhana saja. Tapi juga tanpa mengurangi kehikmatan dan keagunan acara itu," kata Jokowi.
Bamsoet menyatakan pihaknya memiliki kepentingan agar acara pelantikan presiden-wakil presiden berjalan lancar tanpa gangguan apapun. Oleh karena itu, ia mengimbau mahasiswa dan masyarakat ikut menjaga jalannya pelantikan tersebut. "Karena kesuksesan acara pelantikan presiden ini akan memberikan pesan positif kepada dunia internasional dan itu akan juga membantu perekonomian kita," kata Bamsoet.
Bamsoet menyatakan bahwa sejumlah tamu undangan juga akan menghadiri pelantikan Jokowi. Mereka di antaranya, pimpinan negara-negara ASEAN, Perdana Menteri (PM) Australia Scott Morrison, hingga Wakil Presiden China Wang Qishan. "Beberapa negara juga sudah konfirmasi, tapi untuk pastinya silakan cek ke Menteri Luar Negeri," ujarnya.
Kemudian setelah sejumlah pertanyaan lainnya diajukan, termasuk soal amendemen UUD 1945, wartawan kembali bertanya soal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK. Namun Jokowi dan pimpinan MPR menyudahi sesi tanya jawab.
Jokowi diminta menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK yang telah direvisi dan disahkan oleh DPR. Para pegiat korupsi menilai UU tersebut berpotensi melemahkan KPK dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Gelombang aksi unjuk rasa pun sudah pernah dilakukan. Termasuk oleh mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta pada September lalu. Mahasiswa di berbagai daerah pun serentak menggelar aksi penolakan terhadap UU KPK tersebut.
Sikap Jokowi sendiri masih belum tegas dalam menyikapi dinamika yang berkembang usai UU KPK disahkan DPR. Dia mengaku akan mempertimbangkan untuk menerbitkan perppu. Sementara partai-partai politik meminta Jokowi tidak mengeluarkan perppu.
RR/DRS/CNNI