Senin, 26 Oktober 2015|11:37:49 WIB
JAKARTA (RRN) - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani, menegaskan, Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah yang memperbolehkan masyarakat adat membakar lahan sudah tidak berlaku dari sisi hukum. "Menurut kami, itu otomatis tidak berlaku dari segi hukum," kata Roy saat ditemui usai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.
Roy menambahkan, peraturan tersebut otomatis tidak berlaku karena ditujukan untuk pembakaran lahan adat atau tradisional dan tanaman lokal. Sehingga, peraturan tersebut tidak berlaku bagi perusahaan perkebunan, sehingga yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan. "Undang-undang kan hierarkinya lebih tinggi daripada Pergub. Jadi, peraturan itu (Pergub) dalam konteks penegakkan hukum tidak berlaku," kata dia.
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan izin pembakaran lahan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan Bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Meski begitu, peraturan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat adat dan tidak akan berlaku pada keadaan darurat.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (7) UU 15/2010 yang berbunyi, "Semua perizinan pembakaran terbatas dan terkendali dinyatakan tidak berlaku apabila Gubernur mengumumkan status 'BERBAHAYA' berdasarkan Indeks Kebakaran dan atau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sampai tingkat kebakaran atau keadaan darurat pencemaran udara dinyatakan berhenti." (teu/kcm)