JAKARTA (RRN) - Belum dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK periode 2015-209 oleh DPR mendapatkan tanggapan serius dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA).
Presiden LIRA, Ollies Datau mengatakan, DPR perlu secepatnya untuk melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan untuk calon pimpinan KPK periode 2015-2019.
Disamping masa jabatan pimpinan terdahulu sudah hampir habis, karena saat ini KPK menjadi lembaga efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia selain kepolisian dan kejaksaan.
"Kami rasa uji kelayakan dan kepatutan perlu segera dilakukan DPR, karena masyarakat menunggu pimpinan KPK yang definitif," kata Ollies di Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Ollies menuturkan, LIRA sangat peduli terhadap pemberantasan korupsi.
Selain sesuai dengan platform organisasi, karena korupsi adalah perbuatan yang menggerogoti pondasi bangsa Indonesia.
"Indonesia harus terbebas dari korupsi, oleh karena itu KPK harus kuat. LIRA akan berada digarda terdepan untuk melawan bagi siapapun yang berusaha melemahkan lembaga-lembaga anti korupsi seperti KPK," ujarnya.
Seperti diketahui pimpinan KPK Jilid III periode 2011-2015 diisi oleh Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, Zulkarnai serta Busro Muqodas.
Masa jabatan Busyro Muqodas telah lebih dulu berakhir pada Desember 2014, dan seleksi penggantinya telah dilakukan, namun akan dipilih bersamaan dengan empat pimpinan lainnya.
Empat pimpinan KPK jilid III lainnya akan berakhir jabatannya pada Desember 2015.
Sebelumnya pada September lalu Presiden Joko Widodo telah mengumumkan delapan nama calon pimpinan KPK yang dinyatakan lolos seleksi wawancara terbuka.
Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Surya Tjandra (Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya)
Bidang Penindakan:
Alexander Marwata (hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta), Basaria Panjaitan (Sespimti Polri)
Bidang Manajemen:
Agus Rahardjo (mantan Kepala LKPP), Sujanarko (Direktur Pembinaan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK).
Bidang Supervisi:
Johan Budi Sapto Prabowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hassanudin). (tnc/rrn)