Kamis, 22 Oktober 2015|10:54:01 WIB
JAKARTA (RRN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap anggota DPR RI Fraksi Hanura, Dewie Yasin Limpo, di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB. Sebelum menangkap Dewie, ternyata penyelidik KPK terlebih dulu menangkap sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Bersama Rinelda, KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu dua pengusaha bernama Harry dan Setiadi, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Iranius, ajudan Setiadi bernama Devianto, dan seorang sopir rental. "Setelah terjadi serah terima SET dan HAR kepada RB, kemudian dilakukan penangkapan di rumah makan," ujar pimpinan sementara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Di tempat penangkapan, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan di dalam tas. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.
Sementara itu, di lokasi pengangkapan Dewie, KPK juga menangkap staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi. Mereka kemudian dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, telah cukup lebih dari dua alat bukti untuk menentukan Dewie, Bambang, Rinelda, Setiadi, dan Iranus sebagai tersangka.
Sementara itu, ajudan Setiadi dan sopir rental dibebaskan KPK. Diduga, Iranius dan Setiadi menyuap Dewie sebagai anggota DPR agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga hidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Atas perbuatannya, Iranius dan Setiadi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Dewie, Bambang, dan Rinelda sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001. (teu/kcm)