Rabu, 21 Oktober 2015|12:20:30 WIB
JAKARTA (RRN) - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung mengatakan, pihaknya telah menyita lagi sejumlah aset milik PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI). "Beberapa asetnya sudah berhasil kita sita lagi. Izinnya dari pengadilan sudah turun hari ini," ujar Maruli di kantornya Selasa (20/10/2015).
Menurut Maruli, jika aset bergerak, memungkinkan untuk disita terlebih dahulu, baru kemudian izin pengadilannya menyusul. Namun. Jika menyita aset tidak bergerak, izin pengadilan harus didapatkan di awal penindakan.
Maruli menegaskan, dengan disitanya kembali sejumlah aset milik PT VSI, kejaksaan membuka bab baru penyelidikan kasus tersebut. Sebab, pihaknya berkeyakinan bahwa terdapat unsur tindak pidana korupsi di dalam perkara tersebut. "Kami yakin ada dugaan tindak pidana, makanya kami pastikan pengusutan perkara ini akan terus kami lanjutkan," ujar dia.
Perkara ini bermula saat sebuah perusahaan bernama PT Adistra Utama (PT AU) meminjam Rp 469 miliar ke BTN untuk membangun perumahan di Karawang seluas 1.200 hektar sekitar akhir tahun 1990. Saat Indonesia memasuki krisis moneter 1998, pemerintah memasukan BTN ke BPPN untuk diselamatkan. Sejumlah kredit macet kemudian dilelang, termasuk utang PT AU.
PT Victoria Securities Indonesia lalu membeli aset itu dengan harga Rp 26 miliar. Seiring waktu, PT AU ingin menebus aset tersebut dengan nilai Rp 26 miliar. Tapi, PT VSI menyodorkan nilai Rp 2,1 triliun atas aset itu.
Pada 2012, PT AU kemudian melaporkan PT VSI ke Kejaksaan Tinggi DKI atas tuduhan permainan dalan penentuan nilai aset itu. Kejaksaan Agung kemudian mengambilalih perkara tersebut. 12 Agustus 2015 lalu, penyidik kejaksaan menggeledah kantor PT VSI di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, Jakarta. PT VSI mengajukan praperadilan atas penggeledahan itu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon. Hakim berpendapat penggeledahan yang dilakukan kejaksaan tidak sesuai prosedur. Oleh sebab itu, aset yang disita harus dikembalikan. (teu/kcm)