Senin, 03 Februari 2020|12:34:17 WIB
RADARRIAUNET.COM: Dongeng soal harta Sukarno di Swiss dipakai King of The King dan kelompok lainnya untuk menipu korban. Ternyata, penipuan bermodalkan dongeng bohong soal harta Sukarno tak hanya terjadi di Indonesia.
Nama James Lindon Graham sempat ramai di pemberitaan-pemberitaan Selandia Baru pada satu dekade lalu. Pria 67 tahun itulah yang menipu orang-orang di Negeri Kiwi. Otago Daily Times menerbitkan laporan pada 11 Mei 2011 dengan judul "Pria Kakanui tipu korbannya lebih dari $1,7 juta". Empat bulan sesudahnya, media daring Selandia Baru, Stuff, memberitakan "$1,6 Juta penipu 'Sukarno' dipenjara", NZ Herald menerbitkan laporan bertajuk "Penipu bergaya hidup kelas wahid berakhir di bui".
Aksi Graham tersiar ke publik saat jaksa mengungkap adanya dugaan penipuan yang sudah berjalan selama 20 tahun. Korbannya ada puluhan. Dari aksinya, Graham mendapatkan $1,7 juta. Dia disidang di Pengadilan Distrik Timaru. Dia menjalankan skema investasi palsu. Graham mengatakan kepada investornya (korban) bahwa dia punya harta USD 50 juta dan USD 100 juta dalam bentuk emas batangan yang tersimpan di bank di Swiss. Dia juga mengklaim punya banyak duit di seluruh dunia.
Selama dua dekade, Graham berbohong ke orang-orang bahwa dirinya adalah putra tidak sah dan anak adopsi dari Presiden Sukarno. Dia juga mengklaim punya kedekatan dengan keluarga kerajaan di Indonesia. Graham membual ke orang-orang, dirinya membantu mencairkan harta warisan dalam bentuk lahan, namun untuk mencairkannya dia butuh pendanaan sementara dengan janji akan mengembalikan uang ke investor-investornya.
Graham juga pernah menjanjikan bantuan pembiayaan pembelian lahan $7 juta untuk seorang korban berusia 30 tahunan yang berprofesi sebagai petani, namun dia mematok syarat investasi ke korban tersebut. Gunanya, duit investasi itu untuk mengakses akun bank asing. Petani tersebut sampai bangkrut gara-gara ulah Graham.
Kata jaksa bernama Tim Gresson, semua aksi penipuan Graham berdasar pada klaim bahwa dirinya punya akses ke uang bernilai sangat besar atau harta dalam bentuk emas batangan Indonesia, namun untuk mencairkannya dia butuh bantuan dana. Graham juga menggunakan dokumen-dokumen palsu dari bank asing. Ini sungguh mirip dengan penipuan serupa di Indonesia. Kebanyakan korban Graham adalah orang-orang tua.
Graham kemudian dicokok aparat Selandia Baru di Bandara Internasional Auckland, pada Juli 2009. Dia nyaris saja terbang ke Singapura dengan tiket sekali perjalanan.
Namun pada 29 November 2010, Graham menderita strok dan sulit berjalan. Pada September 2011, dia dipenjara gegara menipu orang-orang Canterbury dan investor-investor North Otago Selandia baru senilai $1,6 juta. Cuma $6.720 saja yang bisa dikembalikan dari Graham.
Graham sendiri mengakui 99 dakwaan yang diarahkan kepadanya. Graham dijebloskan ke balik jeruji besi selama tiga tahun dua bulan. Ini lebih ringan ketimbang putusan jaksa sebelumnya, yakni enam tahun penjara. Berkurangnya vonis itu karena mempertimbangkan usia Graham yang sudah lanjut, kondisi kesehatan, dan Graham yang mengakui kesalahannya.
Hakim Brian Callaghan mengatakan Graham benar-benar percaya bahwa uang-uang yang dia klaim benar-benar ada. Graham dikatakannya menderita semacam gangguan mental yakni waham kebesaran (grandiose beliefs).
RR/DRS/DTC