Rabu, 21 Oktober 2015|10:16:09 WIB
JAKARTA (RRN) - Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya menyatakan telah mengembalikan uang Rp 200 juta dari Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti. Namun, Gatot dan Evy merasa belum pernah menerima kembali uang tersebut.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Gatot dan Evy, Yanuar Wasesa, usai kliennya selesai diperiksa sebagai tersangka, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2015), sekitar pukul 18.30 WIB. Yanuar menyebut mungkin uang tersebut dikembalikan kepada Fransisca, rekan Rio yang juga pernah magang di kantor pengacara OC Kaligis. "Nggak ada (dikembalikan), mungkin dikembalikan kepada Fransisca. Bu Evy nggak pernah memberikan langsung ke Rio lho," kata Yanuar.
Fransisca Insani Rahesti alias Sisca diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, usai pemeriksaan Sisca memilih untuk bungkam. Yanuar menuturkan, selama ini kliennya tak pernah menyerahkan langsung uang tersebut, tapi melalui perantara Sisca. Sisca juga yang pertama kali mengabarkan Evy untuk menyediakan uang Rp 200 juta untuk Rio. "Sore ketemu Sisca, Sisca minta duit, diklaim itu untuk Sekjen Partai NasDem. Bu Evy bilang nanti coba saya kumpulkan dulu. Fransisca bilang sore ini harus ada," ujar Yanuar.
Yanuar menjelaskan, Evy dan Gatot tidak tahu untuk apa uang Rp 200 juta tersebut diberikan kepada Rio. Yanuar juga tak berani berpendapat kenapa KPK bisa mengaitkan uang tersebut dengan dugaan pengamanan kasus bansos di kejaksaan."Wah saya nggak berani berpendapat ya," ucapnya.
Rio dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri Gatot, Evy Susanti. Uang tersebut diduga untuk pengamanan kasus Bansos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Gatot dan Evy juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus sama. (teu/dtc)