Senin, 19 Oktober 2015|12:52:21 WIB
Tata niaga elpiji yang disepakati pemerintah-Pertamina, distribusi elpiji hanya sampai pangkalan. Jika ada toko/kedai yang menjual, itu melanggar tata niaga elpiji.
PEKANBARU (RRN) - Langka ataupun tidak langka, HET elpiji bersubsidi 3 kg seringkali tidak dipatuhi. Bahkan di beberapa kecamatan di Pekanbaru, harga elpiji sempat mencapai Rp35 ribu pertabung gas 3 kg.
Ironisnya, dari pantauan awak media, pengguna elpiji bersubsidi yang didominasi UKM dan rumah tangga miskin, membeli elpiji bersubsidi dengan harga tinggi adalah di kedai-kedai dan toko-toko kelontong.
Padahal, sesuai aturan, jalur distribusi elpiji bersubsidi hanya sampai pangkalan sebelum sampai di konsumen.
Seperti yang dikatakan Marketing Branch Manager Pertamina Sumbar- Riau Ardyan Adhitia, Selasa (13/10/15), jalur distribusi elpiji bersubsidi tidak ada yang menyebutkan toko ataupun kedai.
"Pada evaluasi tata niaga yang telah ditetapkan pemerintah bersama Pertamina ialah pola distribusi dari hulu ke hilir. Yaitu dimulai dari Pertamina yang mendistribusikan kepada 10 Stasiun Pengisian Bahan Bakaer Elpiji (SPBE) yang kemudian didistribusikan ke penyalur atau agen elpiji. Lalu dari agen elpiji didistribusikan kepada sub penyalur atau pangkalan dan berakhir kepada masyarakat pengguna elpiji bersubsidi 3 kilogram," terang Ardyan.
Dalam aturan tata niaga elpiji yang disepakati pemerintah dan Pertamina tersebut, menurut Ardyan tidak disebutkan toko atau kedai atau pedagang retail manapun dalam penyaluran elpiji bersubsidi.
Itu berarti, tambahnya, yang memiliki hak atau wewenang menjual elpiji bersubsidi langsung ke konsumen adalah pangkalan. Jika ada toko atau kedai yang menjual elpiji bersubsidi sudah melanggar tata niaga yang ditetapkan pemerintah dan Pertamina. (H-we/fn)