Senin, 19 Oktober 2015|11:23:11 WIB
TEMBILAHAN (RRN) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau meminta kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) agar tidak mempersulit proses penyaluran dana desa. Seperti yang dikatakan Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), di gedung DPRD Inhil, bahwa dirinya mendapatkan informasi sulitnya mencairkan dana tersebut.
Padahal, dikatakan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, tiga menteri saja yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Keputusan Bersam (SKB) untuk mempercepat pencairan dana desa itu.
Sementara di Inhil, sudah hampir memasuki akhir Oktober, dari 196 desa yang ada di Negeri Seribu Parit ini, baru 59 desa yang sudah melakukan pencairan tahap kedua. ''Dalam SKB tiga menteri itu sudah jelas, proses pencairan jangan dipersulit, tapi di Inhil, kenapa saya dapat informasi terlalu rumit prosesnya, jadi ini kesannya tidak ada bedanya dengan yang dulu,'' tanya Yusuf Said saat menggelar RDP terkait dana desa bersama BPMPD, Inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Inhil.
Menanggapi hal itu, Kabid Sarana Prasarana dan Teknologi Tepat Guna, Yulida, yang mewakili Kepala BPMPD, Yulizal yang tidak dapat hadir kala itu menjelaskan, bahwa pihaknya tidak mempersulit proses pencairan, desa dapat mencairkan dana desa tersebut dikatakannya hanya dengan memberikan laporan realisasi pada tahap pertama. ''Kita selalu ingatkan untuk pengajuan tahap kedua, dan bersamaan menjalankan SPJ tahap kedua, walaupun tanpa SPJ tetap bisa, karena kita minta sambil jalan saja programnya,'' terang Yulida.
Paling lambat pada Kamis (22/10/2015) mendatang, penyaluran dana desa tahap kedua dikatakan Yulida ditargetkan sudah selesai. ''Kita dari Pemerintah Pusat dapat alokasi dana desa itu untuk 196 desa sebesar 54 Miliar, tiap desa berbeda jumlahnya tergantung letak desa dan jumlah penduduk,'' sebutnya menegaskan kembali kepada awak media.
Mendengar penjelasan itu, Yusuf Said mengaku pesimis, dalam waktu enam hari ke depan, pencairan tahap kedua sudah terselesaikan. ''Saya tidak yakin selesai tahap kedua, jika prosesnya masih rumit, kecuali BPMPD mengubah persyaratan untuk proses pencairan, harapan kita ya kalau bisa di permudah kenapa dipersulit,'' tukas Yusuf Said. (teu/grc)