Jumat, 16 Oktober 2015|15:09:43 WIB
Pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN telah diperpanjang dari jadwal semula. Semula berakhir pada 12 Oktober, kini diperpanjang hingga 19 Oktober.
DUMAI (RRN) - Sesuai arahan yang diterima oleh Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Dumai, yang dilayangkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Rektor Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN), bahwa pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN telah diperpanjang dari jadwal semula.
Dikatakan Kepala BKD Kota Dumai Sepranef Syamsir, berdasarkan arahan tersebut disampaikan bahwa pendaftaran SPCP IPDN tahun 2015 diperpanjang dari jadwal semula mulai tanggal 5 Oktober 2015 sampai dengan 12 Oktober lalu, menjadi mulai 5 Oktober 2015 hingga 19 Oktober mendatang atau tepatnya diperpanjang selama satu minggu dari jadwal lama.
"Adanya perpanjangan jadwal pendaftaran SPCP IPDN, ialah tetap pada prosedur ataupun peraturan semula yakni Call Center beroperasi mulai pukul 08:00 sampai dengan 20:00 WIB. Bagi pendaftar yang belum menerima Notifikasi Aktivasi via Email dikarenakan kesalahan dalam menginput Email atau Email yang digunakan tidak aktif/valid, dapat langsung melanjutkan proses Pendaftaran dengan Login sesuai dengan Data Email dan Password yang telah diinputkan," kata Sepranef, Selasa (13/10) kemarin.
Sementara ketika ditanyai berapa jumlah anak daerah atau putra putri Kota Dumai yang mendaftar dalam penerimaan SPCP IPDN tahun 2015, Sepranef mengaku tidak mengetahuinya sama sekali. Pasalnya penerimaan tahun ini menggunakan sistem online, sehingga seluruh data langsung masuk kepada Pusat.
Dan ketika ditanyai terkait alasan dilakukannya perpanjangan penerimaan SPCP IPDN, Sepranef juga mengaku bahwa hal tersebut telah merupakan ketentuan Pemerintah Pusat tanpa memberitahu Pemerintah Daerah. Namun jika boleh menduga, mungkin perpanjangan ini dilakukan karena banyaknya keluhan atas jaringan dan sistem yang kerap sibuk sehingga menyulitkan peserta dan tak jarang membuat peserta tak bisa Login.
"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang menggunakan sistem manual, kini seluruh pendaftaran telah menggunakan sistem online. Sehingga Pemko Dumai tidak lagi memiliki wewenang, bahkan yang melakukan seleksi administrasi saja langsung dilakukan oleh Pemerintah Pusat," terangnya.
Sehingga dalam hal ini, lanjutnya, Pemko Dumai khususnya BKD Kota Dumai hanya memiliki tugas dalam menyebarluaskan informasi. Sementara terkiat tahapan selanjutnya, hal tersebut akan diinformasikan lebih lanjut oleh Pemerintah Pusat kepada masing-masing peserta penerimaan SPCP IPDN melalui via Email.
"Oleh karena itu, melalui perpanjangan ini diharapkan agar masyarakat Kota Dumai khususnya Putera Puteri kita untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Hati-hati dalam mengisi, baca dan ikuti seluruh petunjuk pengisian, karena sistemnya Online dan tak dapat diubah jika telah melakukan kesalahan," tutupnya. (had/fn)