RADARRIAUNET.COM - Tindakan manajemen Bank Mandiri Cabang Airmolek yang sempat menghilangkan agunan nasabah hingga delapan bulan, disesalkan Ketua DPRD Inhu, sebab sebagai bank berstandar tinggi secara nasional yang sudah go internasional, seharusnya ada sangsi tegas bagi oknum maupun manjemen agar kepercayaan nasabah kembali pulih.
Disesalkanya kelalaian manajemen Bank Mandiri Cabang Airmolek yang sempat menghilangkan agunan milik nasabah bernama R.Rudi Wasmar hingga selama delapan bulan yang berdampak menurunya kepercayaan nasabah terhadap Bank Mandiri, disampaikan ketua DPRD Inhu Miswanto Ahad (21/8/16).
"Ini jelas sangat disesalkan, sebab sebagai bank yang mempunya prosedur tetap dalam penyimpanan arsip bisa terjadi hilangnya agunan milik nasabah walau hanya selama delapan bulan. Apalagi ini terjadi di bank Mandiri yang katanya telah menerapkan standar tinggi dalam semua aspek pelayananya, hingga mendapat berbagai penghargaan," ujarnya.
Dengan berbagai standar tinggi yang telah ditetapkan bank Mandiri terutama standar kearsipan dan pengamanan hingga mendapat penghargaan seperti, penghargaan ICON on Corporate Governance selama enam kali berturut-turut, Indonesia Banking Award 2014 dan The Best Bank In Digital Services serta penghargaan lainya.
Tentunya sempat hilangnya agunan nasabah ini disinyalir akibat kelalaian oknum manajemen bank Mandiri Cabang Airmolek yang seyogyanyapatut mendapat sangsi tegas dari manajemen bank Mandiri, agar kepercayaan nasabah kembali pulih.
"Agar kepecayaan nasabah kembali pulih, tentunya harus ada tindakan atau sangsi tegas terhadap oknum yang diduga lalai, sebab sesuai protap perbankan semua aspek telah berstandar tinggi. Namun bila tidak ada tindakan maupun sangsi tegas atau malah terkesan ditutupi dan dibela, tentunya kepercayaan nasabah akan pudar. Kepercayaan saya saja terhadap bank Mandiri langsung luntur saat mengetahui sempat hilangnya agunan nasabah tersebut," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sempat dinyatakan hilangnya agunan milik nasabah bernama R.Rudi Wasmar (35) warga desa Redang kecamatan Rengat Barat Inhu, di Bank Mandiri Cabang Airmolek ini berawal saat nasabah R.Rudi Wasmar melunasi sisa hutang kreditnya pada 5 Januari 2016, sebesar Rp.2.876.118.23. Namun usai pelunasan hutang kreditnya, pihak Bank Mandiri Cabang Airmolek tidak langsung mengembalikan agunan berupa surat tanah miliknya.
"Usai saya lunasi pada 5 Januari 2016 hutang kredit saya di bank Mandiri Airmolek yang saya pinjam sejak tahun 2013, agunan berupa surat tanah milik saya tidak dikembalikan. Baru pada tanggal 18 Agustus 2016 surat tanah yang diagunkan itu baru dikembalikan, padahal sebelumnya sempat dinyatakan hilang oleh pegawai bank Mandiri Cabang Airmolek bernama Hafis dan Aan," jelas R.Rudi Wasmar saat itu.
teu/rtc/radarriaunet.com