PHK Karyawan, DPRD Kuansing Datangi PT CRS

PHK Karyawan, DPRD Kuansing Datangi PT CRS

Jumat, 16 Oktober 2015|09:56:59 WIB




TELUKKUANTAN (RRN) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Kamis (15/10/2015) pagi mendatangi PT Citra Riau Sarana (CRS) guna mempertanyakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan terhadap tujuh orang karyawannya. "Kemaren kita menerima pengaduan dari Kepala Desa Muara Langsat, dimana tujuh orang warganya di-PHK oleh perusahaan tanpa alasan yang jelas," ujar Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi, SAg kepada awak media usai kunjungan.


Padahal, lanjut Musliadi, tujuh orang yang diberhentikan tersebut sudah bekerja selama enam tahun. Tentunya, ketika di-PHK harus mendapatkan hak-haknya. Kehadiran Musliadi bersama tujuh anggota Komisi A dan Dinas Tenaga Kerja Kuansing disambut langsung oleh Manajer PT CRS II bersama Humasnya, Darwis. "Dari keterangan yang disampaikannya, ternyata tujuh orang warga Muara Langsat ini disalurkan oleh perusahaan tenaga kerja, PT Eka Mandiri Sejahtera berkedudukan di Pekanbaru. Ini yang kita sayangkan, kenapa putra daerah tidak direkrut secara langsung, kenapa harus melalui perusahaan perantara," beber Musliadi.


Masih kata Musliadi, anak perusahaan Wilmar Group ini terpaksa memberhentikan tujuh orang tersebut karena kesulitan keuangan. Namun, DPRD Kuansing tidak percaya begitu saja. "Mana mungkin perusahaan kehabisan uang, sementara terus beroperasi," katanya.


Untuk itu, ia mendesak agar perusahaan mempekerjakan kembali tujuh orang warga Muara Langsat tersebut. "Bagaimanapun caranya, mereka harus diangkat sebagai karyawan tanpa perusahaan perantara. Kecuali mereka ini Satpam, itu boleh melalui perusahaan penyalur tenaga kerja. Kalau karyawan, itu sudah menyalahi aturan ketenagakerjaan," tegas Musliadi. (teu/grc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE