Kamis, 15 Oktober 2015|12:57:12 WIB
PEKANBARU (RRN) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman memperpanjang status darurat bencana kabut asap di Provinsi Riau hingga 20 Oktober 2015 mendatang. Sayangnya, kebijakan yang disampaikan Plt Gubri itu tidak dikuatkan dengan surat keputusan (SK).
"Status darurat pencemaran udara akibat kabut asap kami perpanjang hingga satu minggu ke depan. Seperti yang kita lihat, kondisi belum stabil," kata Andi Rahman, sapaan akrab Arsyadjuliandi Rachman, saat menggelar konferensi pers di Lanud Roesmin Nurjadin, Selasa (13/10/15) siang. Namun, pada kesempatan itu, Plt Gubri tidak menyebutkan nomor SK terkait perpanjangan status bencana kabut asap di Provinsi Riau tersebut.
Dijelaskan Plt Gubri, keputusan itu diambil setelah pihaknya mendapat masukan dari Badan Metrologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), mengingat masih banyaknya titik api yang berada di provinsi tetangga.
"Sehingga, kualitas udara belum stabil sepenuhnya, diselingi asap tipis yang masih menyelimuti Kota Pekanbaru dan wilayah lainnya di Riau," ujar Gubri.
Hadir pada kesempatan itu, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsekal Pertama Henri Alfiandi, Kepala BPBD Riau Edwar Sanger, Karo Humas Setdaprov Riau Darusman dan Kasubag Pers Setdaprov Riau Eriadi Fahmi.
Seperti diketahui, status Riau darurat pencemaran udara akibat kabut asap pertama kali ditetapkan tanggal 14 September 2015, sesuai SK Nomor 1163/9/2015 memiliki masa berlaku selama dua minggu (14 hari). Kemudian diperpanjang lagi melalui SK Nomor 1205/9/2015 tanggal 28 September 2015. (rat/fn)