ASN Pemprov Riau Dicopot Dari Jabatan
Sejumlah ASN dan THL Pemprov Riau lakukan tes urine. foto Ist goriaucom

ASN Pemprov Riau Dicopot Dari Jabatan

Kamis, 30 Januari 2020|09:28:28 WIB




RADARRIAUNET.COM: Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau memastikan sudah mengeluarkan surat pencopotan pejabat dari jabatan dan penundaan kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti positif menggunakan narkoba.

Hal itu dilakukan BKD Riau, berdasarkan dari hasil tes urine yang dilakukan oleh BNN Provinsi Riau beberapa waktu lalu dan ditemukan ada 25 ASN Pemprov Riau yang positif menggunakan narkoba.

"Bagi ASN yang positif narkoba surat pencopotan dari jabatanya sudah kita keluarkan, begitu juga dengan yang THL semuanya sudah dipecat," kata Kepala BKD Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com, Rabu (29/1/2020).

Seperti diketahui, dari 2.200 pegawai yang sudah menjalani tes urine di tiga lokasi (Kantor Dinas PU, Aula Satpol PP dan Ruang Melati Kantor Gubernur Riau) ditemukan ada 48 pegawai yang positif terindikasi menggunakan narkoba.

Dari 48 pegawai positif terindikasi menggunakan narkoba tersebut didominasi pegawai yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, yakni sebanyak 25 orang. Sedangkan sisanya 23 orang lagi adalah pegawai yang berstatus sebagai Tenaga Harian Lepas (THL).

"Tapi setelah dilakukan assesmen, dari 25 ASN yang positif menggunakan narkoba itu ternyata ada 19 ASN yang terkonfirmasi mengkonsumsi obat dari dokter. Tapi itu tetap harus dibuktikan dengan adanya resep dokter," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Riau, Khairul Rizki.

Pihaknya sudah menindaklanjuti hasil tes urine ini dengan berkoordinasi ke BKD Riau dan melaporkan ke Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau. Sejauh ini pegawai yang positif narkoba sudah diberikan sanksi. Mulai dari dicopot dari jabatan, penurunan pangkat hingga dipecat dengan tidak hormat.

"Kalau THL yang positif menggunakan narkoba itu tidak diperpanjang lagi kontraknya dan langsung dipecat. Sedangkan untuk ASN itu diberikan sanksi sesuai aturan. Yang memegang jabatan dicopot dari jabatanya kalau staf akan diberikan sanksi penurunan pangkat," ungkapnya.

Wajib tes urine

Sementara itu ratusan ASN dan THL Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, yang belum lakukan tes urine dikumpulkan oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Edy Nasution di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau. Sebab, tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau tersebut wajib diikuti semua pegawai.

Dilansir Goriaucom, Wagubri Edy Nasution mengatakan, bahwa ini merupakan upaya Pemprov Riau dalam memerangi narkoba. Hal ini dilakukan sesuai dengan komitmen Pemprov Riau yang bebas dari narkoba.

"Kita memperbaiki internal terlebih dahulu. Sebab aturannya sudah jelas, bahwa siapa saja yang menggunakan narkoba baik itu ASN dan THL harus ditindak tegas," kata Edy Nasution.

Sejak awal, dikatakan Edy Nasution, dirinya akan membersihkan Pemprov Riau dari narkoba. seharusnya ASN berlomba meraih prestasi dalam kinerja, bukan menjadi beban pemerintah dengan menggunakan narkoba.

 

RR/grc/zet







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE