DURI (RR) - Terkait ditemukannya bangkai gajah di areal HTI PT Arara Abadi Distrik Duri 2 kilometer 52 dusun Suluk Bongkal, desa Koto Pait, kecamatan Pinggir, kabupaten Bengkalis, Riau, yang diduga keracunan buah nanas beracun, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau sudah melaporkan kejadian tersebut ke Dirjen KSDA di Jakarta. Saat ini pihak BBKSDA Riau akan melakukan uji contoh yang dibawa ke labor di Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Hingga sekarang ini sudah 11 gajah liar yang dilindungi mati di provinsi Riau. Untuk di kabupaten Bengkalis sejak Januari, baru 2 gajah ditemukan mati," ungkap Kepala BBKSDA Riau Kemal Amas saat dikonfirmasi awak media.
Otopsi yang dilakukan tim dan medis BBKSDA Riau saat malam hari, dinilai Kemal sudah benar. Karena kondisi bangkai gajah yang sudah membusuk tidak mungkin berlama-lama melakukan otopsi."Kalau kematian gajah baru beberapa hari bisa dilakukan pada siang hari. Ini sudah membusuk, jadi tim lakukan otopsi sesampainya dilokasi bangkai gajah. Kita tunggu saja bagaimana hasil pasti setelah cek labor," kata Kepala BBKSDA Riau.
Kematian 11 gajah liar di Riau hingga saat ini, paling banyak disebabkan oleh konflik manusia-gajah. Selain itu diurutan kedua karena ditembak pemburu dan diracun.
"Karena habitat gajah liar yang dahulunya hutan, kini berubah menjadi kebun sawit dan perkebunan lainnya. Kita juga sudah ingatkan perusahaan dan masyarakat untuk tidak membunuh gajah. Kalau ada gajah liar yang menggangu segera laporkan," jelasnya dimana pembunuh gajah liar bisa dipidanakan, dengan waktu kurungan penjara minimal 5 tahun.
Ketentuan pidana pembunuh gajah sesuai dengan Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Peraturan Pemerintah nomor 7 dan Peraturan Pemerintah nomor 8. (teu/grc)