Selasa, 13 Oktober 2015|09:44:56 WIB
JAKARTA (RRN) - Kementerian Sosial memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta bagi keluarga korban bencana kabut asap. Selain santunan kematian, Kemensos juga mengusulkan agar keluarga korban diberikan biaya jaminan hidup sebesar Rp 900 ribu. "Dinas Sosial di 7 provinsi terdampak bencana kabut asap diminta mengajukan kepada Kemensos, khususnya bagi warga yang meninggal dunia berupa bantuan santunan kematian Rp 15 juta," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, melalui siaran pers di Jakarta.
Bantuan santunan kematian itu tidak diberikan secara langsung, tapi melalui cash transfer yang dikirimkan kepada masing-masing rekening keluarga korban bencana kabut asap. Dalam proses pencairannya, Kemensos akan menunggu laporan dari Dinas Sosial di tujuh provinsi yang terdampak bencana kabut asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, serta Kalimantan Timur.
Disamping itu Kemensos juga telah mengusulkan bagi warga yang terdampak mendapat bantuan jatah hidup. "Biaya jatah hidup telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan yang akan diberikan kepada pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dengan masing-masing mendapat Rp 900 ribu (Rp 10 ribu x 90 hari)," jelasnya.
Namun, Mensos menegaskan bantuan santunan kematian dan dana jatah hidup sama sekali bukan kompensasi dari bencana kabut asap. (teu/rtc)