Senin, 12 Oktober 2015|14:42:18 WIB
RADAR BISNIS - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) khususnya pekerja formal bisa memiliki rumah. Selain ada program subsidi bunga (hanya 5%) atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), juga ada bantuan uang muka (DP) Rp 4 juta/nasabah.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR), Maurin Sitorus mengatakan program bantuan uang muka ini berlaku bagi nasabah yang memenuhi syarat KPR FLPP.
Selain itu, bantuan DP hanya diberikan kepada nasabah KPR FLPP yang membeli rumah tapak (landed house), sedangkan pembeli rumah susun tak mendapat fasilitas ini. Bantuan DP diberikan kepada MBR yang sudah lolos verifikasi dan diperuntukan bagi MBR yang telah memiliki surat penegasan persetujuan perkreditan KPR bersubsidi.
"Bantuan uang muka didapat oleh MBR yang dapat KPR FLPP. Mulai berlaku 2 Oktober 2015, besarannya Rp 4 juta/nasabah, itu free. Bantuan dari pemerintah yang tidak perlu dibayar kembali," kata Maurin kepada awak media , Kamis (8/10/2015)
Ia mengatakan bantuan ini memang hanya untuk pembelian rumah tapak karena pertimbangan nasabah yang dapat KPR FLPP rumah tapak karena gaji mereka harus maksimal per bulan tak lebih dari Rp 4 juta/bulan.
"Yang rusun tidak dapat, penghasilan MBR untuk rusun sampai Rp 7 juta. Sementara untuk rumah tapak sampai Rp 4 juta. Jadi kemampuan ekonomi mereka sudah jauh lebih tinggi," katanya.
Peraturan mengenai bantuan uang muka bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ini dituangkan di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 42/PRT/M/2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah untuk meningkatkan aksesibilitas kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi. Anggaran untuk Bantuan Uang Muka (BUM) 2015 adalah sebesar Rp 220 miliar untuk 55.000 unit rumah.
"Bantuan uang muka yang dikombinasikan dengan KPR FLPP baru kali ini. Tahun lalu tak ada," kata Maurin.(hen/ang/fn)