RADARRIAUNET.COM - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) menegaskan, semakin banyak perusahaan sekuritas yang menjadi jalur masuk (gateway) dana repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty), maka semakin besar potensi keberhasilan kebijakan ini.
Pasalnya, semakin banyak institusi yang terlibat, semakin banyak juga dampak sosialisasi yang dilakukan. Apalagi, masih banyak masyarakat yang belum memahami tax amnesty, penerapannya maupun pengaruh yang diberikan terhadap ekonomi nasional.
"Lebih banyak lebih bagus. Karena, kalau lebih banyak kan yang melakukan sosialisi, sosialisasi di Jakarta saja masih banyak yang tidak mengerti," ujar Komite Ketua APEI Susy Meilina, Jumat (12/8).
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk menambah empat sampai lima perusahaan sekuritas agar penyerapan dana repatriasi tax amnyesty lebih cepat.
BEI telah mengemukakan kriteria dari penetapan perusahaan sekuritas untuk menjadi gateway dana repatriasi.Di antaranya, laba usaha yang terjaga, tidak pernah disuspensi oleh BEI, dan memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Rp75 miliar.
Namun demikian, Susi mengungkapkan, pengumuman tersebut belum sampai ke telinganya. Meski begitu, dirinya menyambut baik keinginan BEI, karena jumlah perusahaan sekuritas yang ditunjuk pemerintah sendiri belum tentu cukup untuk menampung dana repatriasi, terlebih lagi waktu yang diberikan hanya sembilan bulan.
"Lagipula, memang masih banyak yang kebingungan. Pertanyaan mengenai tax amnesty masih banyak. Sementara, waktunya sudah jalan ya sekarang, jadi harus ngebut. Nah makin banyak sekuritas makin bagus," terang dia.
Hambatan dari perusahaan sekuritas sendiri, lanjut Susy, hanya bisa menunggu para Wajib Pajak (WP) mengklaim hartanya. Perusahaan sekuritas tidak bisa langsung menyuruh kliennya yang dirasa memiliki aset banyak untuk mengakui asetnya tersebut.
"Kalau di sekuritas, kami tidak mungkin tanya klien kami, eh ada yg mau diakuin nggak? Kan nanti kami kesannya menuduh. Tentunya, kami menunggu mereka untuk mengklaim, kami tidak bisa mengira-ngira juga, orang yang kelihatannya pakai kantong kresek bisa saja uangnya banyak kan,” jelas Susy.
Makanya, perusahaan sekuritas hanya dapat memberitahu kepada kliennya terkait keuntungan dan kerugian yang bisa mereka peroleh dengan mengakui aset-aset mereka melalui kebijakan tax amnety ini.
Artinya, apa yang bisa dilakukan perusahaan sekuritas begitu terbatas, sehingga ini menjadi hambatan bagi para perantara (broker). Untuk dana repatriasi sendiri, ia mengaku, belum mengetahui seberapa besar dana yang masuk ke pasar modal saat ini.
Sebagai informasi, Berdasarkan website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jumlah harta yang sudah disampaikan Wajib Pajak (WP) mencapai Rp23,04 triliun hingga sore hari ini pukul 17.16 WIB. Dengan jumlah uang tebusan mencapai Rp465,17 miliar, dan jumlah surat penyertaan harta 3.408.
Adapun komposisi total harta dari Rp23,04 triliun tersebut, dana repatriasi mencapai Rp920 miliar, deklarasi luar negeri berjumlah Rp2,18 triliun, serta deklarasi dalam negeri sekitar Rp20 triliun.
Untuk komposisi uang tebusannya, Badan kelompok UMKM tercatat sebesar Rp1,56 miliar, Badan non UMKM sebesar Rp90,3 miliar, objek pajak non UMKM sebesar Rp348 miliar, dan objek pajak UMKM Rp24,9 miliar.
Sementara, target uang tebusan dari tax amnesty diperkirakan sebesar Rp165 triliun, dana repatriasi Rp1.000 triliun, termasuk dana deklarasi sebesar Rp3.500 triliun-Rp4.000 triliun.
cnn/radarriaunet.com