Panwas: Pemasangan APK Paslon No 1 di Pelabuhan Roro Langgar Aturan

Panwas: Pemasangan APK Paslon No 1 di Pelabuhan Roro Langgar Aturan

Jumat, 09 Oktober 2015|12:33:04 WIB




BENGKALIS (RRN) - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Amril Mukminin-Muhamad diduga melanggar aturan yang telah dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dimana APK mengatasnamakan Tim Relawan Cemara dipasanga di Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.

Ketua Panwas Kabupaten Bengkalis, Mendra ketika dikonfirmasi, Kamis (8/10/2015) terkait pemasangan APK tersebut akan melakukan tindakan karena dinilai melanggar aturan yang telah ada diatur oleh PKPU No 7 Tahun 2015 tentang Pemasangan APK.

"Yang pasti ini sudah melanggar aturan dan akan kita ambil tindakan pertama dengan menyurati paslon yang bersangkutan, KPU dan Satpol PP," tegas Mendra.

Dikatakan untuk pemasangan APK sudah diatur oleh KPU Bengkalis dan pemasangannya pun sudah ditentukan lokasinya di lima titik di 5 kecamatan. Untuk itu Mendra meminta juga kepada paslon yang bersangkutan untuk mentaati aturan yang telah ada.

"Selain dari 5 titik tersebut tidak boleh ada pemasangan APK lain termasuk dari tim relawan atau sejenisnya, kata Mendra.

Rekomendasi Panwas
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis akan menunggu rekomendasi dari Panwas terkait adanya pemasangan APK tersebut.

"Itu ranahnya panwas untuk mengambil tindakan, kita dari KPU hanya menunggu rekomendasi dari panwas apakah pemasangan APK tersebut ada unsur pelanggarannya," kata Ketua KPU Bengkalis Defitri Akbar, Kamis (8/10/2015).

Dikatakan, untuk pemasangan APK ini sudah diatur di lima lokasi diantaranya Kecamatan Bengkalis dan Bantan satu titik, Bukit Batu dan Siak Kecil satu titik, Rupat dan Rupat Utara satu titik, Mandau satu titik dan Pinggir 1 Titik.

"Sedangkan untuk setiap desa juga nanti akan dipasang diseluruh desa yang ada berbentuk spanduk dan semua pengadaan dan pemasangan APK ini merupakan tanggung jawab dari KPU," jelasnya. (hal/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE