RENGAT (RR) - Kasus korupsi di Kabupaten Inhu dan sempat menghebohkan banyak pihak beberapa tahun lalu, kini kasusnya semakin tidak jelas, meski diketahui mantan Sekdanya telah mendapat status tersangka dari pihak penegak hukum, namun hingga berita ini di tulis belum ada kabar Raja Erisman di tahan. Sebagaimana lanjutan dalam kasus ini diketahui, Dua orang terdakwa, yakni Rosdianto alisa Bujang Kait dan Putra Gunawan sudah menjalani persidangan atas kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekda Inhu, Raja Erisman pada beberapa pekan lalu. Dari keterangan dua terdakwa di persidangan, disebutkan bahwa mereka diminta mengantarkan sejumlah uang kepada Raja Erisman.
Bahkan kedua terdakwa menyebutkan bahwa Raja Erisman menikmati uang hasil korupsi APBD Inhu tahun 2011 lalu sebesar 2,3 Miliar Rupiah. Hal ini juga dipastikan dari penuturan Kasipidsus Kejari Rengat, Roy Modino.
Roy berkata kedua tersangka menerangkan bahwa uang tersebut juga dibagikan-bagikan kepada tamu Raja Erisman.
"Katanya dibagikan kepada tamu yang datang, tapi tidak tahu kepada siapa saja karena tidak ada bukti," ucap Roy, Senin (15/6) pekan lalu.
Oleh karena itu, kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. Dalam hal ini adalah, siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut. Namun, hal itu hanya bisa dibuktikan melalui fakta-fakta persidangan, mengingat data-data serta bukti transaksi yang tidak ada.
Pekan ini, kedua terdakwa tersebut akan menjalani sidang lanjutan. Setelah vonis nantinya, berkas Raja Erisman akan segera dilimpahkan. Sementara itu Raja Erisman yang dicoba konfirmasi Harian Radar Riau Sabtu (20/06) terkait status tersangka korupsi yang di sandangnya dan diketahui hingga hari ini dirinya belum juga ditahan, melalui telpon selular Erisman enggan menanggapi konfimasi Radar Riau dengan pura-pura jaringan telponnya tidak baik sambil memutus sambungan. (RR/tpc)