Kamis, 08 Oktober 2015|11:10:56 WIB
BAGANSIAPIAPI (RRN) - Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) bersama dewan pengupahan telah melakukan survey tentang kebutuhan hidup layak (KHL) untuk dijadikan sebagai acuan tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil pada tahun 2016 mendatang. Didalam Survey tersebut tim pengupahan telah menetapkan KHL sebesar Rp2.150.000 perbulan. Hasil tersebut akan disampaikan kedisnaker Propinsi Riau yang nantinya dijadikan sebagai acuan dalam penetapan Upah Minimum Propinsi (UPM) dan UMK.
"Sebelum ditetapkannya UMP dan UMK setiap kabupaten/ kota terlebih dahulu harus menyampaikan nilai KHL nya, KHL ini nantinya akan dijadikan sebagai acuan pemerintah propinsi dalam penetapan UMP dan UMK. Dimana UMP ditetapkan paling lambat 2 bulan atau 60 hari sebelum akhir tahun yang ditetapkan setiap tanggal 1 november, "kata Kadisnakertran rohil H M Arsyad SH melalui kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE Msi, diruang kerjanya.
Diterangkan Juni Rahmad, Setelah UMP ditetapkan barulah kemudian pihak pemprop riau menetapkan UMK. Nilai KHL rohil berdasarkan survey telah ditetapkan sebesar Rp2.150.000. Kita berharap pemerintah Propinsi nantinya menetapkan UMK Rohil berdasarkan jumlah KHL, karena ini sudah merupakan kebutuhan hidup layak yang harus kita sesuaikan, "jelasnya.
Juni Rahmad mengaku bahwa Disnakertrans telah melakukan survey bersama dewan pengupahan sebanyak tiga kali yaitu pada bulan Mei, Agustus, dan September 2015 dipasar yang terdapat di 18 kecamatan dirohil. Untuk penetapan nilai KHL ini kita juga telah melakukan beberapa kali rapat dengan dewan pengupahan yang anggotanya terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja,"tuturnya. (nto)