Rabu, 07 Oktober 2015|13:44:01 WIB
Polresta Pekanbaru dan jajaran kembali mendulang sukses mengungkap komplotan penjahat jalanan, tiga tersangka maling mobil dan tiga maling dengan modus operandi pecah kaca. Tiga diantaranya terpaksa ditembak karena melawan.
PEKANBARU (RRN) - Polresta Pekanbaru dan jajaran kembali mendulang sukses mengungkap komplotan penjahat jalanan, tiga tersangka maling mobil dan tiga maling dengan modus operandi pecah kaca. Dari keenam tersangka yang diringkus, tiga diantaranya terpaksa ditembak karena melawan dan membahayakan petugas yang hendak menangkapnya.
Keberhasilan itu sendiri diawali petugas berkat kerjasama dan koordinasi apik tim buru sergap Polresta Pekanbaru dan Polsek Tampan. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarief Hidayat menuturkan, keenam tersangka itu yakni BS (24), DH (32) dan RS (30). Ketiga warga Kecamatan Marpoyan Damai tersebut merupakan kawanan maling mobil yang sudah beraksi berkali-kali di 29 TKP Pekanbaru. Trio maling kendaraan roda empat ini juga terpaksa dilumpuhkan polisi dengan timah panas karena memberikan perlawanan ketika akan ditangkap.
Sementara untuk tiga maling pecah kaca mobil masing-masingnya yaitu AB, DB dan RB. Dari tiga tersangka ini, dua diantaranya, DB dan RB adalah residivis dengan kasus serupa.
"Khusus untuk tersangka curanmor roda empat, BS adalah otak pelakunya. Mereka sudah 29 kali mencuri mobil di sejumlah wilayah Pekanbaru. Diantara mereka ada juga mantan anggota TNI, yaitu tersangka RS," ujar Aries saat berbincang dengan awak media usai jumpa pers, Selasa (06/10/15)
Menurut Aries, para tersangka sendiri dibekuk di berbagai lokasi yang berbeda. Komplotan curanmor roda empat lebih dulu dibekuk pada Kamis (01/10/15) sedangkan komplotan maling pecah kaca mobil digulung petugas sehari setelahnya, Jum'at (02/10/15).
"Terhadap masing-masing tersangka yang ditangkap, kita amankan pula beragam barang bukti. Barang bukti tersangka curat pecah kaca terdiri dari handphone Samsung, satu unit motor Beat putih, satu unit Blackberry dan sebuah tas sandang. Kemudian barang bukti dari kawanan maling mobil yakni satu unit mobil Suzuki Carry," ungkapnya panjang lebar.
Dilokasi yang sama, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Ariyanto menambahkan, pihaknya dan jajaran tetap akan melanjutkan pengembangan penyidikan. Pasalnya, meski sudah menggulung enam tersangka, masih ada beberapa barang bukti yang belum ditemukan petugas. Terutama barang bukti mobil curian tersangka curanmor roda empat. Selain itu, pihaknya juga masih memburu seorang DPO, inisial S.
"Para tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya. (gas/fn)