Korupsi Pupuk di PD Siak, 1 Terdakwa Divonis Bebas, 2 Dipenjara 4 Tahun

Korupsi Pupuk di PD Siak, 1 Terdakwa Divonis Bebas, 2 Dipenjara 4 Tahun

Senin, 05 Oktober 2015|13:17:16 WIB




Wayan Subadi, Direktur PT Buana Sinar Lestari dinyatakn bebas dari tuntutan dalam kasus korupsi pengadaan pupuk di PD Siak. Dua terdakwa lainnya dihukum empat tahun penjara.

PEKANBARU (RRN) - Setelah melalui beberapa agenda persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyatakan dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan dan pembelian pupuk di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Siak. Terbukti secara sah bersalah. Sedangkan satu terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan dakwaan jaksa.

Tak ayal, raut wajah ketiga terdakwa yang merupakan pimpinan perusahaan dengan jabatan direktur itu, terlihat beragam.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Yuzaida SH, secara terpisah (split) pada sidang yang digelar Rabu (30/9/15) sore itu. Dua terdakwa yakni, Aflah Aman, Direktur PD Sarana Pembangunan Siak (SPS), dan Masril Direktur CV Tumbuh Subur, dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 Tahun

Sedangkan terdakwa Wayan Subadi, Direktur PT Buana Sinar Lestari (BSL), dinyatakan bebas dari tuntutan dakwaan jaksa.

"Menghukum dua terdakwa Masril dan Alfian Aman, masing masing selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta atau subsider selama 3 bulan," tegas Yuzaida.

Untuk terdakwa Masri dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sebesar Rp 1.522.350.000, subsidair 1 tahun 6 bulan penjara

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sak melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terdakwa Wayan Subadi, kami majelis hakim sepakat menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa, dan meminta jaksa untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," jelas Majelis hakim.

Atas putusa majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan pikir pikir selama sepekan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU, Iwan Roy Charles SH dan Bambang AP SH. Menuntut ketiga terdakwa masing masing selama 4,5 tahun hingga 6 tahun penjara.

Terdakwa Aflah Aman Dituntut hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa Alfiah tidak dibebankan membayar kerugian negara

Terdakwa Masril selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.522.350.000, subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara

Terdakwa Wayan dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp872.514.040, subsidair 2 tahun dan 3 bulan.

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara Aflah Aman selaku Direktur PD SPS, dengan Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur, dan Wayan Subadi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari, dalam hal jual beli pupuk. Perjanjian tersebut dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas PD SPS dan tanpa uji kelayakan terhadap CV Tumbuh Sumber dan PT Buana Sinar Lestari. (har/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE