BI Riau Sosialisasikan Warga RI wajib Gunakan Rupiah

BI Riau Sosialisasikan Warga RI wajib Gunakan Rupiah

Rabu, 30 September 2015|13:32:14 WIB




PEKANBARU (RRN) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau, kembali  mensosialisasi Peraturan Bank Indoneisa (PBI) nomor 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) . Acara  dilaksanakan di aula Kantor Perwakilan BI Provinsi Riau, Selasa (29/9) sekaligus dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah ditengah gejolak yang berakibat pada anjloknya mata uang bangsa Indonesia ini. Upaya ini juga bertujuan mempersempit ruang dan peredaran dolar di masyarakat, ungkap  


Deputi Kepala kantor BI Provinsi Riau, Irwan Mulawarman.

Irwan yang menjadi nara sumber dalam sosialisasi itu mengatakan hingga saat ini masih banyak transaksi dalam negeri tidak menggunakan Rupiah tetapi menggunakan valas khususnya Dolar Amerika Serikat. "Ada sejumlah pokok-pokok pengaturan dalam menggunakan rupiah seperti kewajiban pencantuman harga barang atau jasa hanya dalam bentuk rupiah, larangan menolak rupiah, pengecualian transaksi non tunai menggunakan rupiah berdasarkan persetujuan BI dan beberapa pokok pengaturan lainnya," ungkapnya.

Diakuinya, kewajiban menggunakan rupiah diharuskan di dalam wilayah NKRI juga dimaksudkan menjaga keutuhan Republik Indonesia agar tidak ada lagi pulau atau daerah yang direbut negara luar seperti Sipadan dan Ligitan yang berhasil direbut Malaysia beberapa waktu lalu. "Itu jadi pengalaman berharga bagi kita untuk menjaga NKRI. Sebab mata uang sangat perlu menjadi alat transaksi di suatu daerah atau wilayah," jelasnya.

 

Irwan Mulawarman mengaku khusus di Provinsi Riau, penggunaan mata uang asing khususnya Ringgit Malasyia masih marak terjadi di daerah perbatasan Indonesia dengan Malasyia. Seperti  di Kabupaten Kepulauan Meranti. "Kami akan menyediakan uang Rupiah sebanyak-banyaknya di sana, karena kesalahanya adalah karena kurangnya mata uang Rupiah, sehingga masyarakat memilih dolar," tandasnya. Sosialisasi ini  diberikan kepada perbankan, pelaku usaha dan stakeholder serta media massa yang berlangsung selama satu hari. (lusi).







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE