Selasa, 29 September 2015|12:27:54 WIB
PEKANBARU (RRN) - Standar upah karyawan atau pekerja di seluruh Riau pada 2015 di angka Rp1.878.000 sesuai Upah Minum Provinsi (UMP) tahun lalu. Kecenderungan bakal terjadi peningkatan tahun depan tampaknya akan terjadi melihat situasi dan kebutuhan berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Provinsi Riau.
Jelang penetapan UMP 2016 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menargetkan bisa tuntas pada November berikut langsung dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur. Sehingga tidak terjadi keterlambatan penetapan UMP seperti tahun sebelumnya, karena berkaitan dengan penetapan Upah Minumum Kab/Kota (UMK) nantinya.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Rasyidin S saat berbincang kemarin di kantor Gubernur. Menurutnya, Pemprov Riau ingin supaya penetapan UMP bisa tuntas pada November.
“Kalau November sudah selesai, jadi pemerintah daerah dan pihak swasta dapat menyiapkan regulasi dalam penetapan upah untuk 2016 mendatang. Jadi November ini sudah harus selesai,” ujarnya.
Mengenai tahapan jelang penetapan KHL 2016 tersebut, sekarang Disnakertrans bersama dewan pengupahan tengah mengumpulkan data-data Kab/Kota. Terutama terkait survei data KHL di seluruh daerah Riau. Jika rampung, maka baru bisa dilakukan pembahasan untuk standardisasi upah untuk penetapannya.
“Pola dulu harus dirubah supaya lebih baik. Tetap kita siapkan prediksi-prediksi sehingga bisa diformulasikan,” sambungnya.
Disinggung mengenai prediksi kenaikan upah tahun ini, terutama persenannya dibanding tahun lalu. Ditambahkan Rasyidin, kemungkinan-kemungkinan tersebut bisa saja terjadi. Terutama di Kab/Kota yang sudah terjadi peningkatan kebutuhan misalnya.
“Karenanya perlu data KHL per Kab/Kota. Sehingga harusnya September ini sudah masuk dan bisa disiapkan regulasi UMP tersebut,” tutupnya. (egp/rpg)