Dikomandoi Mantan Anggota Militer, Komplotan Curanmor Diringkus

Dikomandoi Mantan Anggota Militer, Komplotan Curanmor Diringkus

Jumat, 25 September 2015|13:25:21 WIB




PEKANBARU (RRN) - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jahtanras) Kepolisian Resor (Polresta) Pekanbaru meringkus komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tiga orang pelaku yang berhasil diamankan tersebut, GT alias Munthe, CH alias Otong dan SS yang diringkus Sabtu (19/9/2015).

Keberhasilan Unit Jahtanras Polresta Pekanbaru dalam mengungkap sindikat komplotan Curanmor tersebut diawali atas laporan korbannya yang kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah diketahui aksi curanmor tersebut dilakukan oleh GT Cs, selanjutnya dilakukan pemancingan.

"Awalnya pelaku CH ditelepon oleh SS bahwa ada sepeda motor hasil curiannya yang akan dijual, atas informasi tersebut CH menghubungi petugas yang berpura-pura sebagai pembeli," ujar Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP YE Bambang Dewanto SH melalui Kanit Jahtanras Polresta Pekanbaru, AKP Syahrizal SE, Selasa (22/9/2015).

Menurut Rizal, setelah berunding, akhirnya disepakati untuk melakukan transaksi di Jalan Melati, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai sekitar pukul 01.00 WIB. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), CH sudah berkumpul bersama GT dan SS berikut satu unit sepeda motor yang akan dijual para pelaku seharga Rp3,7 juta.

"Setelah mendapat cukup bukti, ketiga pelaku langsung diringkus dan digiring ke Polresta Pekanbaru beserta satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU yang akan dijual komplotan tersebut sebagai barang bukti," kata Rizal.

Dijelaskannya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, diketahui bahwa GT merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan SS merupakan anggota yang masih aktif. Selanjutnya, untuk SS proses penyidikan diserahkan ke Polisi Militer (PM).

"Awalnya barang bukti yang kita amankan ada dua unit sepeda motor dan satu unitnya kita serahkan ke POM beserta SS untuk proses penyidikannya. Pasalnya, SS merupakan anggota yang masih aktif," jelasnya.

Rizal menuturkan, dari pengakuan pelaku GT bahwa SS turut serta dalam setiap aksi curanmor yang diakuinya sudah 12 TKP diwilayah hukum Polresta Pekanbaru.

"Sementara CH hanya sebagai perantara dan penadah barang hasil curian kedua pelaku. Saat ini GT dan CH telah diamankan di Polresta Pekanbaru guna penyidikan lanjutan, terhadap GT dijerat pasal 363 KUHPidana dan CH dijerat pasal 480 KUHPidana," tutur Kanit. (hal.fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE