Selasa, 17 April 2018|23:58:06 WIB
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bakal membantu dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis yang digugat Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Dia adalah ahli yang diminta menghitung kerugian negara dan dampak lingkungan dalam kasus korupsi menjerat Nur Alam.
"Nah ini kami berkomitmen, KPK dan LPSK dan juga yang saya yakin teman-teman di pemerintahan dalam hal ini KLHK akan bantu yang bersangkutan sekuat tenaga kami, sebaik-baiknya, sehingga yang bersangkutan bisa memenangkan kasusnya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada awak media di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (17/4).
Nur Alam dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam lantas menggugat Basuki secara perdata di Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat. Pangkal masalahnya adalah Nur Alam tidak terima dengan hasil kajian Basuki, yang menilai perkara korupsi itu mengakibatkan kerugian negara berasal dari musnahnya atau berkurangnya ekologis/lingkungan, pada lokasi tambang di Pulau Kabaena sebesar Rp2,7 triliun.
Agus mengatakan KPK bersama LPSK berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada Basuki. Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan perlindungan terhadap ahli masuk dalam wewenang lembaganya. Untuk itu, kata Haris, lPSK berjanji melindungi dosen IPB itu.
"Ahli ini akan kami tangani bersam-sama karena ahli penting perannya dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi, khususnya ahli yang diminta KPK," ujar Haris.
Haris mengecam langkah Nur Alam yang menggugat Basuki secara perdata. Menurut Haris, langkah Nur Alam akan melemahkan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Kami tidak menghendaki, ada ahli diminta KPK hadir, tetapi belakang mendapat bentuk serangan balik. Kami sepakat akan advokasi, berikan bantuan agar supaya masalah bisa dihadapi," ujar Haris.
Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail membenarkan mereka menggugat perdata Basuki. Namun, Maqdir belum mengetahui jadwal persidangan gugatan perdata itu.
"Betul (Nur Alam menggugat perdata Basuki Wasis), saya tidak tahu info sidangnya," saat dia dikonfirmasi awak media.
Dalam kasus itu, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Nur Alam diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar subsider satu tahun kurungan penjara serta dicabut hak politiknya selama lima tahun usai menjalani hukuman.
Nur Alam terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Nur Alam terbukti merugikan negara hingga Rp1,5 triliun. Vonis terhadap Nur Alam lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yang 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan. Atas vonis tersebut, Nur Alam langsung menyatakan banding.
ayp/ayp/cnni