Jumat, 25 September 2015|13:23:36 WIB
PEKANBARU (RRN) - Daud Sitompul alias Daud (38) diserahkan ke Polresta Pekanbaru oleh salah seorang warga Jalan Betania Ujung, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai Jumat (18/9/2015) sekitar pukul 20.00 WIB karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Terungkapnya peristiwa pencabulan tersebut setelah salah seorang korbannya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua. Sontak, pengakuan bocah sembilan tahun tersebut membuat syok orangtuanya dan langsung mendatangi pelaku.
"Awalanya pelaku dijemput orangtua korban ketika berada di kediamannya Jalan Pastoran, Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai. Mengakui perbuatannya, pelaku langsung diserahkan pihak keluarga korban ke Polresta Pekanbaru," ujar Wakasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP YE Bambang Dewanto SH, Selasa (22/9/2015).
Bambang melanjutkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang berkisar Rp2 ribu hingga Rp5 ribu. Agar nafsu setannya terpuaskan, pelaku tidak memilah korban dan bahkan keponakannya pun menjadi korban pencabulan pelaku.
"Pelaku saat ini telah kita amankan guna menjalani proses penyidikan lanjutan, terhadap pelaku dijerat pasal 28 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tukas Bambang.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku, dirinya tega melakuan pencabulan tersebut karena sudah lama terpisah dari sang istri yang saat ini berada di daerah Tapanuli Selatan dan dirinya sudah satu tahun berada di Pekanbaru bekerja sebagai buruh bangunan.
"Saya khilaf, istri saya sekarang ada dikampung. Sudah setahun saya disini (Pekanbaru)," jelasnya.
Terkait dengan aksi cabul yang dilakukannya tersebut, diutarakannya bahwa semasa kecil dirinya juga pernah mengalami hal serupa. Karena diduga pernah menjadi korban pencabulan, membuat mental pelaku mengalami gangguan dan mengidap kelainan. "Saya dulu juga pernah jadi korban waktu kecil," tukas ayah tiga orang anak tersebut. (hal/fn)