Jumat, 25 September 2015|10:08:38 WIB
JAKARTA (RRN) - Reka ulang (rekonstruksi) telah dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atas tersangka Ahmad Kirjauhari sebagai tersangka kasus suap pembahasan RAPBD-P 2014 dan RAPBD Riau tahun anggaran 2015. Namun, KPK tak kunjung menerapkan tersangka baru dalam kasus yang melibatkan mantan anggota DPRD Riau tersebut.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, penyidik KPK belum menetapkan tersangka baru karena belum cukup dua alat bukti, meskipun KPK baru saja melakukan reka ulang terhadap tersangka Ahmad Kirjauhari di Pekanbaru, Riau. "Belum, sampai saat ini tersangka suap pembahasan RAPBD Riau masih dua orang, belum bertambah," kata Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Saat ditanya, dengan adanya reka ulang yang dilakukan kemarin dan hari ini di Pekanbaru, Riau mengindikasikan akan ada tersangka baru. Priharsa mengatakan itu tergantung penyidik KPK, apakah dalam reka ulang itu terbukti dan ada alat bukti yang sah. "Itu tergantung penyidik KPK, apakah menemukan alat bukti kuat yang mengindikasikan adanya pihak lain turut terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah mantan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Riau sudah diperiksa. Di antaranya, mantan Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus, mantan Wakil Ketua DPRD Riau Hasmi Setiadi, Riky Heriansyah, Solihin Dahlan dan lain-lain. (teu/rtc)