Warga Tak Hadir, Hearing DPRD Pelalawan dan PT Rimba Lazuardi Ditunda
FOTO: riauterkini

Warga Tak Hadir, Hearing DPRD Pelalawan dan PT Rimba Lazuardi Ditunda

Rabu, 23 September 2015|11:42:16 WIB




Hearing yang diagendakan DPRD Pelalawan denga PT Rimba Lazuardi dan warga yang mengaku menjadi korban, gagal digelar hari ini. Pasalnya, warga sebagai korban penyerangan tak hadir.

PANGKALANKERINCI (RRN) - DPRD Pelalawan menggelar dengar pendapat dengan PT Rimba Lazuardi, Senin (21/9/15). Hanya saja acara dengar pendapat urung dilanjutkan, diakibatkan perwakilan warga yang menjadi korban penyerangan perusahaan ini, tidak hadir.

Rapat ini dipimpin ketua DPRD Nasarudin, wakil ketua Suprianto dan mayoritas anggota DPRD dari komisi 1 sampai komisi 3. Dari unsur pemerintah dihadiri oleh, kepala dinas perkebunan dan kehutanan, Hambali dan Camat Ukui, Basyarudin serta kepala desa Lubuk Kembang Bunga, Rozi Slamet. Sementara itu, dari PT Rimba Lazuardi dihadiri oleh Rudi Hartanto selaku direktur utama, Ahyar kepala manajer lapangan dan Humas, Fahmi dan Abdul Hadi.

Rapat dengar pendapat ini, rencana dengan materi mendengar penjelasan masyarakat yang menjadi korban penyerangan Satpam PT Rimba Lazuardi. Hanya saja, pada kesempatan itu, warga tidak hadir. Acara dengar pendapat ini, sempat menjadi perdebatan a lot diantara anggota DPRD. Sebagian anggota DPRD meminta agar acara itu dilanjutkan, sebab pimpinan PT Rimba Lazuardi sudah hadir tanpa harus dihadiri oleh masyarakat.

Namun ketua DPRD yang meminpin sidang bersikukuh, rapat ini ditunda Jumat mendatang. Sebab menurut dia, menjadi objek pembahasan adalah masyarakat yang menjadi korban penyerangan.

Pihak manajemen PT Rimba Lazuardi, tidak satu patah katapun diberikan kesempatan memberikan penjelasan. Pada kesempatan itu, pimpinan DPRD yang memipin persidangan hanya memberikan kesempatan perkenalan.

Kepala desa Lubuk Kembang Bunga, Rozi Slamet memberikan penjelasan pada sidang hering sedikit mengejutkan. Menurutnya, masalah ini tidak terlalu 'urgen'. "Pada intinya masalah ini tidak 'urgen', sebab masyarakat itu, bukan masyarakat tempatan," papar dia, ketika ketua DPRD meminta penjelasan.

Namun demikian Kades memberikan penjelasan, dusun Renangan yang berjarak kurang lebih 150 KM dari desa Lubuk Kembang Bunga yang menjadi lokasi bentrok, masuk ke wilayah hukum desa Lubuk Kembang Bunga.

Guna memudahkan, urusan pemerintahan desa, bahkan kata Kades membentuk perangkat RT, RW. Namun ketika usaha itu, dilakukan tidak didukung oleh masyarakat disana.

Kepala Dinas kehutanan dan Perkebunan kabupaten Pelalawan, Hambali, mengakui bahwasanya PT Rimba Lazuardi memiliki ijin prinsipn yang dikeluarkan oleh pihak Dishut provinsi Riau."Kalau untuk ijin, Pemkab Pelalawan tidak memiliki kewenangan," ujar Hambali.

Meskipun demikian, tambah Hambali sudah tepat Kades Lubuk Kembang Bunga hadir pada kesempatan ini. Sebab, secara fakta Kades yang lebih tahu tentang desanya.

"Saya rasa, sudah tepat Kades yang hadir, soalnya dia yang tahu persis dilapangan, siapa masyarakat yang jadi korban itu. Benar tidak, dia warga disitu, apakah mempunyai KTP Kabupaten Pelalawan," tukas Hambali.

Sunardi tokoh masyarakat setempat, paska bentrok antara warga dan Satpam PT Rimba Lazuardi Senin silam, mengikibat kondisi warga memprihatinkan. Warga saat ini, terpaksa mengungsi.

"Kita tidak memandang, warga asal mana saja, saat ini, kondisi warga memprihatinkan," tukas dia.

Kurang lebih satu jam, acara rapat dengar pendapat ini, tanpa ada penjelasan dari pihak perusahaan, akhirnya ditutup dan ditunda Jumat depan. (feb/fn)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE