Sekolah Wajib Berbadan Hukum

Sekolah Wajib Berbadan Hukum

Selasa, 22 September 2015|15:44:37 WIB




SURABAYA (RRN) - Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, mengatakan sekolah wajib memiliki status lembaga berbadan hukum jika ingin mendapatkan bantuan biaya operasional pendidikan daerah (BOPDA).

"Jika sekolah belum berbadan hukum, maka bisa jadi sekolah tersebut tidak mendapatkan bantuan biaya operasional pendidikan daerah (BOPDA), karena hal tersebut sudah sesuai ketentuan UU 23 Tahun 2014 pasal 298 ayat 5 tentang Pemerintah Daerah," katanya di Surabaya, Sabtu.

Di sela seminar persiapan sekolah menghadapi MEA di Surabaya, ia mengatakan regulasi tersebut berisikan tentang pengaturan belanja hibah yang menyebutkan bahwa dana hibah diperuntukkan lembaga atau ormas yang berbadan hukum Indonesia dengan mendapatkan penetapan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Sampai sejauh ini masih belum ada laporan bahwa sekolah di Jatim tidak mendapatkan BOPDA atau dana hibah, karena hal tersebut memang sudah sesuai aturan, jadi saya imbau kepada sekolah khususnya sekolah swasta yang memiliki kepengurusan yayasan agar segera mengurus status lembaga yang selama ini hanya melalui notaris atau bahkan Surat Keputusan (SK) Bupati," tuturnya.

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Ikhsan, mengatakan untuk mempercepat proses pengurusan, pihaknya membuka desk layanan konsultasi, namun yang mendaftar dan mengeluarkan biaya pendaftaran ke Kemenkumham tetap yayasan yang bersangkutan.

"Jadi, kami sudah menyiapkan proses pengurusan melalui online agar semua sekolah bisa dengan mudah mengurus status kelembagaannya agar berganti menjadi yang berbadan hukum tersebut, sedangkan Pemkot sudah berusaha mendampingi karena bagaimanapun mereka yang bersekolah swasta merupakan warga Surabaya," paparnya.

Menurut dia, dengan sistem online atau daring, layanan pengurusan akan lebih mudah dan cepat, karena itu dia meminta kepada pihak sekolah menyiapkan segala berkas yang dibutuhkan guna memenuhi kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dan berharap awal hingga pertengahan Oktober urusan badan hukum yayasan sudah selesai.

"Saya yakin pihak yayasan atau sekolah swasta yang bersangkutan akan proaktif mendaftarkan ke Kemenkumham supaya lembaga pendidikan mereka bisa memiliki status badan hukum karena hal itu menyangkut kebutuhan operasional institusi terkait dengan batas Pembahasan APBD 31 November, dengan kata lain satu bulan sebelumnya, nota-nya paling tidak sudah selesai," jelasnya.

Pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Kemenkumham terkait data sekolah-sekolah terbaru yang sudah mengurus status lembaga badan hukum agar bisa dicocokkan dengan data yang ada di Dinas Pendidikan Surabaya. (rr/rol)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE