Ahad, 07 Juni 2015|21:04:38 WIB
Jakarta (RR) - Kelompok Satu Padu Lawan Koruptor (Sapu Koruptor) mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman yang mereka miliki terkait upaya kriminalisasi komisi antirasuah tersebut. Dalam rekaman tersebut disebutkan ada upaya pelemahan KPK yang dilakukan sekelompok oknum Polri.
"Novel menyebutkan, ada rekaman yang menunjukkan adanya upaya kriminalisasi, intimidasi dan ancaman terhadap KPK," kata Koordinator Sapu Koruptor Algifhari Aqsa, di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2015).
Upaya kriminalisasi dan upaya menghalangi proses hukum ini dinilai kelompok antikorupsi Sapu Koruptor sebagai upaya memberangus kewenangan dan kekuatan KPK. Terutama terhadap pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta penyidik KPK Novel Baswedan.
Bila rekaman ini dibeberkan dalam sidang dapat membuka upaya kriminalisasi tiga penggugat antikorupsi secara terang benderang.
"Namun, rekaman ini hanya dapat dikeluarkan pimpinan KPK. Untuk itu kami meminta pimpinan KPK kooperatif dan membuka rekaman tersebut kepada publik," tegas Algifhari.
Keberadaan rekaman itu diakui Novel Baswedan pada 25 Mei 2015, saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Pasal 32 Ayat 2 UU KPK di Mahkamah Konstitusi. Dia menyatakan ada ancaman dan intimidasi terhadap pegawai KPK yang sedang menangani perkara Komjen Budi Gunawan.
Novel mengaku tidak dapat memberikan rekaman. Hanya pimpinan KPK sementara yang berhak memutuskan untuk menyerahkan rekaman tersebut. (MI/RR)