100 Desa gelar Pilakdes serantak di Kampar

100 Desa gelar Pilakdes serantak di Kampar

Selasa, 22 September 2015|12:25:27 WIB




BANGKINANG (RRN) - Sebanyak 105 desa di Kabupaten Kampar akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 1 Oktober mendatang.  

Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar H Zulfan Hamid mewakili Bupati Kampar pada acara sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa serentak dan peraturan Bupati Kampar tentang pedoman pemberian bantuan biaya pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Kampar tahun 2015 di aula kantor Bupati Kampar, Kamis (17/9/2015) kemarin.

Ia mengatakan, Pilkades serentak bergelombang di wilayah Kabupaten Kampar Tahun 2015 mengaju kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu dibentuk Peraturan yang mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak bergelombang di seluruh wilayah Kabupaten Kampar dan kemudian berdasarkan pertimbangan tersebut perlu dibentuk Peraturan Bupati Kampar tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak secara bergelombang di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.
 
“Untuk Pilkades serentak bergelombang tahun 2015 di wilayah Kabupaten Kampar, ada 105 desa yang melaksanakan pilkades tersebut dan ini harus berpedoman pada undang-undang dan peraturan Bupati,” ujar Zulfan.

Lebih lanjut Zulfan menyebutkan, Pikades serentak ini dilakukan melalui tahapan-tahapan yang prosesnya dimulai dari tanggal 1 Oktober 2015 hingga berakhir hingga pada saat pelantikan 21 Desember 2015 yang dilakukan juga serentak.
                                                                                                        
Zulfan juga menyebutkan tentang peraturan Bupati Kampar tentang pemberian bantuan biaya Pilkades serentak Kabupaten Kampar bahwa tidak dibenarkan  bagi calon kepala desa memberikan bantuan apapun karena sudah di anggarkan melalui APBD-P tahun 2015.
 
“Bagi calon kepala desa tidak boleh memberikan bantuan apapun terhadap penyelenggaraan Pilkades ini jika hal tersebut terjadi maka bisa dilakukan sanksi hukum tentang korupsi,” tegas Zulfan.
 
Sebelumnya, Asiten Pemerintah Setda Kampar Ahmad Yuzar melaporkan bahwa tujuan utama kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa serentak dan peraturan Bupati Kampar tentang pedoman pemberian bantuan biaya Pilkades serentak Kabupaten Kampar tahun 2015 di Aula Kantor Bupati Kampar adalah menjalankan undang-undang nomor 6 tentang desa dimana disebutkan bahwa desa yang berada di kabupaten/kota dapat melaksanakan Pilkades serentak selama enam tahun sejak UU ini ditetapkan sebanyak 3 kali.
 
“Hal ini tidak seperti biasanya, jika UU nomor 32 kita tidak bisa melakukan pemilihan secara serentak dan pada UU nomor 6 kita sudah bisa melakukan secara serentak kemudian kalau pada UU no 32 kepala desa hanya bisa menjabat 2 kali dengan masa 2 kali pemilihan maka pada UU no.6 bisa 3 kali ,” tutur Ahmad Yuzar.
 
Kemudian untuk menindak lanjuti UU nomor 6 tentang pemilihan kepala desa tersebut Pemerintah Kabupaten Kampat bersama DPRD Kabupaten telah membuat tentang peraturan daerah tentang proses pemilihan kepala desa dan selanjut untuk merinci dan mempercepat program-program peraturan Daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Kampar juga telah menyusun dan membuat dalam bentuk peraturan Bupati Kampar tentang pedoman pemberian bantuan biaya pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Kampar tahun 2015
 
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten H Basrun menjelaskan,  bahwa untuk kepala desa maupun perangkatnya dalam melaksanakan Pilkades ini harus akuntabel dalam artian setiap kegiatan harus berpedoman pada aturan hukum, serta mengajak masyarakat untuk mensukseskan pilkades di wilayahnya masing-masing. (rls/pit)
 







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE