Jumat, 18 September 2015|11:12:40 WIB
TEMBILAHAN (RRN) - Kegiatan yang digelar di aula Lantai V Kantor Bupati Inhil ini dibuka Asisten III Setda Inhil, Afrizal dan dihadiri perwakilan BKN Konreg Wilayah XII Provinsi Riau, Sekretaris DP KORPRI, R.Indra Jaya dan beberapa pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menyatukan persepsi berkaitan dengan adanya kebijakan dan meningkatkan netralitas, kompetensi, kinerja, produktifitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik dan pengawasan yang akuntabel.
Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari ini diikuti 120 orang peserta yang terdiri dari utusan Badan, Dinas dan Kantor sebanyak 90 orang, Sekretariat Daerah Kabupaten Inhil 10 orang dan 20 orang dari kecamatan se-Inhil. "Perubahan peraturan kepegawaian berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 ini sangat penting mengingat akan kebutuhan tersedianya Aparatur Sipil Negara yang unggul selaras dengan dinamika perubahan pemerintahan negara yang demokratis, desentralistis, serta berkemampuan menyelenggarakan pelayanan publik serta tugas?tugas pemerintahan dan pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan Pembangunan Nasional," ungkap Asisten III Afrizal.
Diharapkan, dari kegiatan yang dilaksanakan oleh DP Korpri Kabupaten Indragiri Hilir ini, sebagai salah satu upaya untuk mempersiapkan sumberdaya aparatur yang profesional, khususnya dalam rangka implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sebagai pengganti UU Nomor 8 tahun 1974 juncto UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
"Tujuan dari UU ASN ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang bersih, kompeten dan melayani. Visi disusunnya UU ASN adalah dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas, profesional, melayani, dan sejahtera," ujarnya.
Sedangkan misi yang diembannya adalah untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara dari comfort zone ke competitive zone. Dalam ASN sendiri, pengawasan aparatur akan diberlakukan Sistem Merit, dimana sistem ini merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Selain itu sistem ini juga akan melakukan penilaian secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
Dalam era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja ASN selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari semua elemen masyarakat. Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban ASN sebagai aparatur negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat bahkan di dalam kehidupan pribadi pun ASN harus dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat luas.
"Oleh karena itu, diharapkan para Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Indragiri Hilir dapat memahami dengan baik esensi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014, sehingga dapat memperbaiki kinerja, perilaku dan profesionalitasnya sebagai aparatur pemerintah, agar mampu memberikan kontribusi positif bagi tercapainya reformasi birokrasi di Kabupaten Indragiri Hilir," harapnya. (hum)