Kamis, 17 September 2015|10:25:18 WIB
JAKARTA (RRN) - Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur Rumah Sakit Umum Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi, Mulindra Tafit, terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Rujukan (Rumah Sakit) Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010. Mulindra menyusul tersangka lainnya yaitu Zuherli yang lebih dulu ditahan pada 19 Mei 2015 lalu.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka MT selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung dari tanggal 16 September 2015 sampai dengan 5 Oktober 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-81/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 16 September 2015," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto ketika dikonfirmasi, Rabu (16/9/2015).
Dalam kasus tersebut Mulindra berstatus sebagai mantan Sekretaris Dinas Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Muaro Jambi tahun 2010. Sebelum ditahan, Mulindra lebih dulu diperiksa jaksa. "Pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan keberadaannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan Pelayanan Rujukan (Rumah Sakit) Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2010 serta hasil pekerjaan PT Sindang Muda Serasan selaku pemenang pelaksana 36 jenis alat kesehatan berjumlah 8o unit yang diduga telah dimark up harganya," kata Amir.
Selain Mulindra, sebenarnya masih ada 1 tersangka lainnya yaitu Zuherli selaku Direktur PT Sindang Muda Serasan. Dia telah terlebih dahulu dilakukan penahanan atas kasus yang berbeda pada tanggal 19 Mei 2015 di tempat yang sama. Sebelumnya, jaksa juga melakukan penyitaan berupa uang dari kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di RSUD Raden Mattaher, Jambi. Duit yang disita sebesar Rp 500 juta.
Duit itu disita atas nama tersangka Zuherli. Uang itu kemudian dititipkan di rekening penitipan barang bukti Kejagung pada Bank BRI cabang Kebayoran Baru. Sebelumnya pada Jumat (12/6) lalu, jaksa juga menyita duit sejumlah Rp 4 miliar dari tersangka yang sama. Modus dugaan korupsi ditengarai dengan cara melakukan penggelembungan harga atau mark up yang mengakibatkan kerugian negara. Namun jaksa penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara tersebut. (teu/dtc)