BAGANSIAPIAPI (RR) - Masyarakat Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu, Kecamatan Batu Hampar mengadukan nasibnya kepada DPRD setempat. Pengaduan itu menyangkut 52 ha lahan salah satu kelompok tani, yang digarap PT Sindora Seraya. Kedatangan mereka, diruang Komisi A, diterima Sekretaris Komisi A, Afrizal beserta anggota, Bahtiar, Jaerly Silalahi ditambah Ucok Muchtar.
Mulyadi, salah satu warga mengatakan, lahan mereka seluas 52 ha di Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu ditanami kelapa sawit oleh PT Sindora Seraya, sehingga mereka tidak senang, dan mengadulah kepada DRPD Rohil. Masyarakat beranggapan, HGU PT Sindora Seraya tidak sampai ke Sungai Sialang Hulu, melainkan hanya sampai di Bantaian. “Kalau perusahaan ada HGU dia, kami siap untuk diambil oleh perusahaan, cuma perusahaan tidak ada HGU dia, perusahaan siap minggir,” tegasnya.
Lahan tersebut lanjut Mulyadi, sejak 5 tahun lalu sudah digarap masyarakat dan telah berisi kelapa sawit berumur 2 tahun, sedangkan PT Sindora Seraya dua tahun kemudian malah menanam kelapa sawit pula dilahan yang sama, dan tidak permisi sama sekali kepada masyarakat. “Itu sekarang sawit tu berdempet-dempet, namanya tanah masyarakat, memang tidak sejajar sama dengan PT, kami tidak mengingini, perusahaan menanam dilahan kami,” bebernya.
Mulyadi mengaku, dirinya membeli lahan dikawasan tersebut 10 ha seharga Rp110 juta kepada Jasmadi dengan surat dari kepenghuluan. “Jadi sampai sekarang ini, saya mintak ketentuan, kalau seandainya lahan Sindora Seraya, saya bisa tuntut sama orang ni, masalah uang saya yang terlanjur, berarti orang ni penipuan namanya. 10 ha, berumur 2 tahun yang dibeli. Harga pembelian Rp110 juta, berarti Rp11 juta per hektar,” sebutnya.
Terkait pengaduan masyarakat tersebut, anggota Komisi A, Bahtiar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melibatkan BPN, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, diapanggil untuk hearing. Hearing dimaksud, dijadwalkan dalam waktu dekat dan diharapkan masyarakat besabar terlebih dahulu dan jangan melakukan tindakan anarkis, walaupun PT Sindora Seraya sudah menanam kepala sawit dilahan itu.
Pengakuan masyarkat katanya, HGU PT Sindora Seraya hanya sebatas Bantaian Hilir, tidak termasuk wilayah Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu. “Inikan baru yang disampaikan pihak masyarakat, nanti akan kita koordinasikan dulu, apakah memang betul sampai HGU PT Sindora ini, sampai kepada wilayah Sungai Sialang Hulu ini atau tidak, kalau tidak masuk, hak mereka itu harus dikembalikan lagi,” pinta Bahtiar. (teu/rtc)