Ini Tanggapan Kakankemenag Siak Terkait Siswi MTs Sabak Auh yang Dikeluarkan Pihak Sekolah
Muharom

Ini Tanggapan Kakankemenag Siak Terkait Siswi MTs Sabak Auh yang Dikeluarkan Pihak Sekolah

Rabu, 16 September 2015|10:16:46 WIB




SIAK SRI INDRAPURA (RRN) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Siak, Riau, Muharom menjelaskan, kasus yang menimpa Anggrek (bukan nama sebenarnya, red), siswi salah satu Madrasyah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sabak Auh bukan dikeluarkan oleh pihak sekolah. Namun, setelah kasus ini diketahui masyarakat, pihak sekolah memanggil siswi kelas 3 yang berumur 14 tahun itu didampingi orangtuanya.

"Saat itu, si anak didampingi orang tua mengaku sudah melakukan perbuatan asusila di Kecamatan Bungaraya. Setelah berdiskusi, orang tua Anggrek menyetujui solusi yang diberikan pihak sekolah agar anaknya pindah saja ke sekolah lain, hal ini demi kebaikan dan masa depan si anak," ujar Muharom kepada awak media, Selasa (15/9/2015) siang di ruang kerjanya.

"Kejadian itu memang di Bungaraya, saya sudah telpon Kapolsek Bungaraya, memang benar tempat kejadian peristiwa (TKP) di sana. Tapi pelakunya ternyata bukan siswi MTs Bungaraya, tapi MTs Sabak Auh, kita sudah koordinasi dengan pihak sekolah," jelas Muharom meluruskan pemberitaan sebelumnya.


Kakankemenag mendukung langkah yang diambil pihak sekolah agar orang tua siswi itu memindahkan anaknya ke sekolah lain, agar aib siswi ini tidak menjadi bahan pembicaraan oleh teman-temannya. "Bukan dikeluarkan pihak sekolah. Kalau dibiarkan di sekolah itu, kasihan juga kita dengan mental si anak. Apalagi, sebentar lagi mau ujian. Tapi informasi dari orang tua, si laki-laki mau bertanggung jawab dan mereka akan menikah. Kalau sudah menikah dan si anak hamil, tentu tak mungkin lagi sekolah," jelas Muharom.


Setiap anak memiliki hak untuk menuntut ilmu, namun kata Muharom, kalau pelajar itu sudah melanggar norma-norma agama, tentu perbuatan tersebut tidak bisa dipertimbangkan lagi."Apalagi dia pelajar MTs yang notabene-nya sekolah agama. Memang dia punya hak untuk menuntut ilmu, tapi kalau sudah melanggar asusila dan merusak nama baik sekolah, tentu pihak sekolah juga punya kebijakan," pungkasnya. (teu/grc)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita RIAU

MORE

MOST POPULAR ARTICLE