Selasa, 06 Oktober 2015|12:11:50 WIB
KUNTO DARUSSALAM (RRN) - Jajaran Polsek Kunto Darusalam berhasil mengamankan Dua pengedar Narkoba jenis sabu, Sabtu (3/10/2015) malam. Dari penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti (BB) sabu seberat 2 Ons.
Menurut Kapolres Rohul, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, SIK M. Hum melalui Kapolsek Kunto Darusalam, AKP Yuli Hasman, S.Sos mengatakan kronologis penangkapan bandar narkoba itu berawal dari adanya laporan dari masyarakat atas adanya transaksi narkoba. Atas adanya laporan itu, jajaran Polsek Kuntodarusalam langsung ke lokasi. Dan berhasil diamankan Barang bukti sabu dari tersangka Sapriadi (34) alias Ateng dan Hupri (41) yang ditangkap di kelurahan Kota lama kecamatan Kota Lama.
"Atas laporan masyarakat, kita berhasilkan 2 pengedar Narkoba jenis sabu. Dari penangkapan itu juga berhasil diamankan 2 Ons Sabu senilai Rp.34 Juta," kata Kapolsek Kunto Darusalam AKP Yuli Hasman, S.Sos didampingi Kanit Reskrim IPDA BJ Tanjung.
Lanjut AKP Yuli Hasman, 2 Ons Sabu tersebut terdiri dari 46 paket Rp.500 ribu dan Rp.200 ribu. Diakui Kapolsek ini merupakan penangkapan terbesar yang pernah dilakukan jajaran Polsek Kunto Darusalam.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, Alat hisap sabu (Bong), ratusan helai plastik kecil untuk dijadikan pembungkus paket dan uang tunai Rp. 200 ribu. Yuli menyatakan, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 4 sampai 12 tahun. (teu/rtc)