Bupati Rohil: Bistamam Digugat ke PTUN, Kadisdik Pekanbaru Terseret Kasus SKPI Cacat Formil
Muhajirin, penggugat Dugaan ijazah palsu Bupati Rohil, Bistamam/ft:ist

Bupati Rohil: Bistamam Digugat ke PTUN, Kadisdik Pekanbaru Terseret Kasus SKPI Cacat Formil

Rabu, 03 Desember 2025|20:53:51 WIB




Radarriaunet | Pekanbaru – Dugaan ijazah palsu Bupati Rokan Hilir (Rohil), Bistamam, memasuki ranah hukum baru. Setelah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penggunaan ijazah SMEA palsu, kini Bistamam menghadapi gugatan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Gugatan PTUN ini secara spesifik menyoroti keabsahan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) milik Bistamam yang dinilai cacat formil dan prosedural.
Fokus Gugatan PTUN: SKPI Melanggar Aturan Kemendikbud
Gugatan perdata tata usaha negara ini rencananya diajukan oleh pelapor sebelumnya, Muhajirin Siringoringo, pada Senin, 2 Juni 2025. Objek gugatan adalah produk administrasi yang dikeluarkan oleh SDN 31 dan SMPN 1 Pekanbaru, yakni SKPI pengganti ijazah Bistamam.

Kejanggalan Administratif SKPI
Muhajirin Siringoringo menyebut bahwa SKPI yang diterbitkan tidak memenuhi unsur wajib yang disyaratkan oleh Kementerian Pendidikan, sehingga patut dibatalkan. Kejanggalan tersebut meliputi:
Ketiadaan Informasi Wajib: SKPI tidak mencantumkan elemen krusial seperti nomor ujian, nomor ijazah yang diganti, nama siswa secara lengkap, dan alasan terbitnya SKPI.
Melanggar Format Baku: Menurut Muhajirin, format SKPI yang diterima Bistamam menyimpang dari ketentuan baku Permendikbud yang berlaku, menjadikannya SKPI yang tidak lazim di Indonesia.

Persoalan Saksi yang Bukan Alumni
Selain cacat administrasi pada dokumen, Muhajirin juga menyoroti kejanggalan prosedur terkait saksi penerbitan SKPI. Sesuai Permendikbud, penerbitan SKPI memerlukan dua orang saksi yang merupakan alumni sekolah yang bersangkutan.

Faktanya, Muhajirin menuduh bahwa:
SKPI Bistamam hanya menggunakan satu orang saksi.

Saksi yang digunakan bukanlah alumni dari SDN 31 maupun SMPN 1 Pekanbaru, bahkan diduga tak pernah tercatat sebagai siswa di kedua sekolah tersebut.
"Hanya bermodalkan surat pernyataan, lalu diterbitkan SKPI? Ini pelanggaran serius terhadap Permendikbud," tegas Muhajirin, yang menyatakan bahwa surat pernyataan saksi tersebut menjadi bukti utama yang akan diserahkan ke PTUN.

Diduga SKPI milik Bistamam yang dinilai Janggal/ft:ist

Nama Kadisdik Pekanbaru Ikut Terseret Tekanan Pejabat
Skandal SKPI ini menyeret nama pejabat tinggi di Kota Pekanbaru. Muhajirin menyebut bahwa Kepala Sekolah yang menandatangani SKPI tersebut mengaku terpaksa melakukannya karena adanya tekanan dari oknum pejabat di Dinas Pendidikan.

Meskipun Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pekanbaru, Jamal, turut terseret dalam pusaran dugaan ini, Muhajirin mengaku telah berkomunikasi dengan Jamal. Namun, timnya tidak berhasil menemukan satu pun data kesiswaan atas nama Bistamam di arsip SDN 31 maupun SMPN 1 Pekanbaru, semakin memperkuat dugaan ketidakabsahan dokumen.

Muhajirin secara terbuka menantang Dinas Pendidikan Pekanbaru untuk membuka identitas saksi yang menjadi dasar penerbitan SKPI, merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik karena ia meyakini identitas tersebut bukanlah informasi yang dikecualikan.
Reviw Kasus Pidana: Empat Kejanggalan Ijazah SMEA di Bareskrim

Gugatan PTUN ini berjalan paralel dengan laporan pidana yang telah diajukan Muhajirin ke Bareskrim Polri pada 4 Mei 2025, mengenai dugaan pemalsuan ijazah SMEA PGRI Pekanbaru tahun 1968 yang digunakan sebagai syarat pencalonan Bupati.

Empat kejanggalan Ijazah SMEA yang dilaporkan ke Bareskrim adalah:
?Perbedaan Nama: Ijazah mencantumkan Bistamam Hanafi, sementara KTP hanya Bistamam.
Tanda Tangan Tidak Identik: Adanya ketidaksesuaian tanda tangan pada ijazah dengan dokumen pembanding lainnya.
Kondisi Fisik Mencurigakan: Tinta pada dokumen yang diklaim berusia 57 tahun (terbit 1968) terlihat masih baru/segar.
Campuran Ejaan: Penggunaan Ejaan Soewandi (mesin ketik) dan Ejaan Yang Disempurnakan/EYD (tulisan tangan) yang mustahil ada dalam satu dokumen resmi yang diterbitkan tahun 1968.

Bantahan Kuasa Hukum: Putusan Pengadilan Dukung Keabsahan Dokumen

Kuasa Hukum Bupati Bistamam, Cutra Andika, SH, membantah keras seluruh tudingan yang dilayangkan Muhajirin Siringoringo.

Ijazah SMEA: Citra menegaskan ijazah yang diterbitkan 18 November 1968 adalah sah. Mengenai perbedaan nama, hal itu diklaim telah diselesaikan melalui Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 163/Pdt.P/2024/PN Pbr, yang menetapkan Bistamam dan Bistamam Hanafi adalah individu yang sama. Ia juga mengutip putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada Rohil 2024 yang tidak mempersoalkan keabsahan ijazah.

SKPI: Citra menyatakan penerbitan SKPI sudah sesuai prosedur, yakni berdasarkan laporan kehilangan dari kepolisian dan dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari Bistamam. Kuasa hukum bersikukuh bahwa penerbitan tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 2 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 dan sah secara hukum.

Meskipun mendapat bantahan resmi, Muhajirin Siringoringo menyatakan komitmennya untuk melanjutkan gugatan dan proses hukum demi tegaknya keadilan dan integritas pejabat publik di Rohil.


(Red/dari berbagai sumber)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE