Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT KPK

Jumat, 07 November 2025|22:16:32 WIB




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menargetkan kepala daerah di Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025). Sosok yang diamankan adalah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pihak lain. Operasi senyap ini diduga kuat berakar dari praktik korupsi dalam mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penangkapan ini mengirimkan gelombang kejutan ganda: bukan hanya menyasar Bupati yang baru memenangkan Pilkada 2024 dan siap menjabat periode kedua (2025–2030), tetapi juga karena waktu penangkapan yang terjadi beberapa jam setelah ia melantik ratusan pejabat.

KPK mengonfirmasi operasi ini berlangsung saat Ponorogo baru saja menyelesaikan agenda besar pemerintahan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Jumat siang, Bupati Sugiri Sancoko baru saja memimpin rotasi dan promosi jabatan terhadap sedikitnya 138 pejabat di Pemkab Ponorogo.

Keputusan mutasi jabatan massal ini diduga menjadi titik puncak transaksi dan momen yang ditunggu tim KPK untuk melakukan penindakan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa kasus ini spesifik terkait "Mutasi dan promosi jabatan," mengindikasikan bahwa aksi rotasi besar-besaran tersebut menjadi trigger atau bagian integral dari bukti dugaan suap/gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa tim penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan barang bukti, termasuk dokumen kepegawaian dan kemungkinan uang tunai yang menjadi barang bukti praktik "jual beli jabatan"—sebuah pola korupsi yang sering merusak sistem meritokrasi di birokrasi daerah.

Bersamaan dengan berita OTT, sorotan publik tertuju pada profil kekayaan Bupati Sugiri Sancoko. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Maret 2024, total kekayaan beliau tercatat mencapai sekitar Rp6,13 miliar.

Rincian kekayaan yang menarik perhatian di tengah dugaan suap adalah:

  • Tanah dan Bangunan: Rp5,57 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp160 juta
  • Kas dan Setara Kas: Rp262,7 juta
  • Tanpa Hutang

Fakta bahwa kekayaan Sugiri Sancoko tergolong substansial dengan nol hutang membuat dugaan suap dalam skema 'jual beli jabatan' ini menjadi pertanyaan besar: Apakah penyalahgunaan wewenang ini dilakukan semata-mata untuk memperkaya diri lebih lanjut, ataukah terdapat motif politik tersembunyi untuk mengumpulkan dana di luar laporan resmi?

Penangkapan ini, yang tercatat sebagai OTT KPK ketujuh di tahun 2025, memberikan pukulan telak bagi stabilitas politik lokal Ponorogo dan rekam jejak anti-korupsi di Jawa Timur. Rumah dinas Bupati dilaporkan tertutup pasca-OTT, sementara jajaran Pemkab Ponorogo belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Sesuai Undang-Undang KPK, Sugiri Sancoko dan pihak-pihak lain yang diamankan kini berada dalam periode kritis 1x24 jam sejak penangkapan. Dalam waktu ini, KPK harus menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Masyarakat Ponorogo dan nasional kini menantikan pengumuman resmi dari KPK, berharap agar kasus dugaan korupsi yang merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah ini dapat diungkap secara transparan dan tuntas.

[]







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE