Menko Yusril Bedah Dampak Ketimpangan Sosial-Ekonomi Terhadap 'Hukum Tumpul ke Atas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. (foto:: RES)

Menko Yusril Bedah Dampak Ketimpangan Sosial-Ekonomi Terhadap 'Hukum Tumpul ke Atas

Rabu, 05 November 2025|06:22:20 WIB




Radarriaunet | Padang – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, secara tegas menyoroti korelasi destruktif antara ketimpangan sosial dan ekonomi yang kian melebar dengan praktik penegakan hukum di Indonesia.
Dalam paparan kunci yang disampaikan pada kegiatan "1st Andalas Law Conference" di Universitas Andalas, Kota Padang, pada Senin (3/11/2025), Menko Yusril tidak hanya mengakui adanya ketidaksetaraan, namun juga membedah bagaimana penegakan hukum yang tidak setara justru memperparah ketidakadilan ekonomi yang ada.

Jebakan Hukum bagi Kelompok Marjinal

Yusril menekankan bahwa tingginya ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia secara nyata memengaruhi cara hukum dioperasikan dan dirasakan masyarakat.

"Hukum seringkali masih mencerminkan ketimpangan kelas sosial dan ekonomi yang tinggi. Prinsip keadilan harus menjadi kenyataan yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar cita-cita moral," ujar Yusril.

Ia memberikan contoh konkret mengenai bagaimana kelompok rentan sering kali menjadi korban sistem, di mana warga negara yang berani menggugat kebijakan pemerintah atau korporasi besar kerap dianggap mengganggu ketertiban umum dan bahkan berujung pada kriminalisasi. Fenomena ini, yang sering diistilahkan sebagai "hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas", menunjukkan kegagalan hukum dalam memberikan perlindungan yang setara bagi semua lapisan masyarakat.

Reformasi Hukum Harus Memperkuat Redistribusi Ekonomi

Menko Kumham Imipas mendorong agar agenda reformasi hukum nasional harus berorientasi pada keberpihakan yang lebih nyata terhadap kelompok yang terpinggirkan. Reformasi ini, lanjutnya, harus menempatkan hukum sebagai instrumen strategis untuk mengurangi ketimpangan, bukan malah melegitimasi ketidaksetaraan

Menurut Yusril, kebijakan hukum harus diarahkan untuk:

Mendukung Redistribusi: Menyusun kebijakan hukum yang secara aktif memperkuat redistribusi kekayaan dan sumber daya.

Perlindungan Hak Ekonomi: Memastikan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi kelompok masyarakat terpinggirkan melalui regulasi yang adil.

Perluasan Akses Keadilan: Mendorong perluasan akses bantuan hukum gratis (pro bono) agar keadilan dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat, terlepas dari latar belakang ekonomi mereka.

Tantangan Hukum di Era Perubahan Cepat

Menko Yusril juga menyoroti kompleksitas tantangan yang dihadapi hukum di era modern. Ia mengingatkan bahwa hukum dituntut untuk terus beradaptasi dengan perubahan sosial, politik, ekonomi, dan teknologi yang bergerak sangat cepat.

Perguruan Tinggi dan dunia akademisi, dalam konteks konferensi ini, memiliki peran sentral dalam:
Analisis Kritis: Melakukan analisis kritis terhadap produk-produk hukum yang berpotensi melanggengkan ketimpangan.

Mendorong Pembaruan: Aktif berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan dan menyediakan kajian untuk mendorong sistem hukum yang lebih adil, merata, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat.

"Konferensi ini menjadi momentum penting bagi dunia akademik dan pembuat kebijakan untuk mendorong sistem hukum yang lebih adil dan merata di Indonesia," pungkas Yusril, menutup paparannya di hadapan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan perwakilan lembaga negara yang hadir.

(Igo)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE