Zumi Zola Divonis Enam Tahun Penjara
Zumi Zola usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom.id/Fachri.

Zumi Zola Divonis Enam Tahun Penjara

Kamis, 06 Desember 2018|15:02:24 WIB




Jakarta: Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola divonis enam tahun penjara. Selain itu, hak politik Zumi dicabut selama lima tahun dan wajib membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Zumi dinilai terbukti melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto saat membaca amar putusan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018, sebagaimana dikutip dari medcom.id.
 
Hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada Zumi berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Hukuman itu berlaku setelah Zumi menjalani pidana pokok.
 
Selain itu, hakim juga menolak permohonan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
 
"Namun majelis hakim mengapresiasi sikap terdakwa yang telah mengembalikan Rp300 juta yang digunakan untuk umrah sebagai pertimbangan hakim mengurangi pidana terdakwa," kata Yanto.
 
Dalam menjatuhi hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Zumi tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta perbuatannya menciderai kepercayaan rakyat sebagai penyelenggara negara.
 
"Sementara yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, mengembalikan sebagian uang," ujar hakim.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Zumi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
 
Atas perbuatannya, Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

 

 

Fzn/medcom.id







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE