Ahad, 15 Juni 2025|19:39:27 WIB
RadarRiaunet | Jakarta — Di tengah derasnya arus spekulasi yang kembali menyeret keaslian ijazah Presiden Joko Widodo ke ruang publik, tim kuasa hukum Presiden menyatakan bahwa semua proses hukum telah dijalani secara sah dan dinyatakan tuntas. Dalam konferensi pers yang digelar di Senayan Golf Club, Minggu (15/6/2025), mereka menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus tersebut dan menyerukan agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam narasi yang menyesatkan.
Yakup Putra Hasibuan, S.H., L.L.M, mewakili tim hukum yang juga beranggotakan Prof. Dr. Firmanto Laksana, Rivai Kusumanegara, dan Andra Reinhard Pasaribu, menjelaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengecekan dokumen akademik, validasi skripsi, hingga verifikasi dosen pembimbing di kampus tempat Presiden menempuh pendidikan.
“Penyidikan telah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. Semua elemen penting telah diverifikasi dan hasilnya menunjukkan tidak ada kecurangan,” tegas Yakup kepada media.
Namun, ia menyayangkan masih ada kelompok-kelompok tertentu yang terus menggulirkan isu ini, bahkan memperluas narasi ke hal-hal di luar substansi hukum, seperti KKN dan desakan publik agar Presiden menunjukkan ijazah secara terbuka.
Menurut Yakup, tindakan tersebut bukan hanya bertentangan dengan prinsip hukum, tetapi juga bisa mencederai sistem demokrasi.
“Ini bukan soal transparansi semata, tapi soal prinsip hukum. Tidak bisa seseorang dipaksa membuka dokumen pribadi hanya karena tekanan massa. Jika ini dibiarkan, semua warga negara bisa sewaktu-waktu menjadi korban pembuktian terbalik yang tidak adil,” jelasnya.
Ia juga memperingatkan bahwa upaya terus-menerus menggiring opini tanpa dasar hukum yang sah bisa dianggap sebagai bentuk kriminalisasi dan pelanggaran terhadap hak privat seseorang. Tim hukum pun sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan.
Konferensi pers ditutup dengan imbauan agar masyarakat dan media bersikap bijak dalam menyikapi isu-isu hukum, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami mohon agar publik tidak mudah termakan narasi sesat. Hormati proses hukum dan lindungi demokrasi dari upaya-upaya yang bisa merusaknya,” tutup Yakup.
(red)