Debat Panas antara Said Didu dan Konsultan Hukum PIK-2 soal Penjualan Tanah di PIK-2
Muhammad Said Didu, terlibat dalam perdebatan sengit dengan Konsultan Hukum Pengembang PSN PIK-2, Muannas Alaidid, (foto kolase Fajar.co.id).

Debat Panas antara Said Didu dan Konsultan Hukum PIK-2 soal Penjualan Tanah di PIK-2

Rabu, 29 Januari 2025|23:04:32 WIB




RadarRiaunet | Jakarta – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, terlibat dalam perdebatan sengit dengan Konsultan Hukum Pengembang PSN PIK-2, Muannas Alaidid, mengenai tanah yang dimiliki Said Didu di kawasan PIK-2, Senin (27/1/2025). Perdebatan ini terjadi melalui media sosial, di mana Said Didu menegaskan bahwa dirinya tidak akan menjual tanah yang dimilikinya di kawasan PIK-2 kepada siapapun, terutama kepada perusahaan yang dianggapnya merampok aset negara dan menggusur rakyat.

Dalam unggahannya di akun X (sebelumnya Twitter), Said Didu menanggapi rumor yang beredar mengenai penjualan tanah miliknya. “Gorengan arahan pimpinan PT AGS – sudah berkali-kali saya katakan saya tidak pernah mau jual tanah saya ke siapapun – apalagi ke perusahaan perampok aset negara dan penggusur rakyat,” tegas Said Didu seperti dilansir dari Kompas.com.

Pernyataan ini menegaskan komitmennya untuk tidak menjual tanahnya, meskipun ada desakan dari berbagai pihak.

Namun, pernyataan Said Didu ini memicu respons keras dari Muannas Alaidid, Konsultan Hukum Pengembang PSN PIK-2. Dalam balasan yang cukup mengejutkan, Muannas menuding Said Didu tidak jujur mengenai kepemilikan tanahnya dan merujuk pada sebuah fakta baru yang terungkap. “Yaelah masih bohong aja. Itu setelah terbongkar, ternyata anda punya empang 10 hektar di Kronjo,” sindir Muannas, yang merujuk pada tanah milik Said Didu di Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak hanya itu, Muannas juga membahas soal harga jual tanah yang dianggap tidak konsisten oleh Said Didu. Ia menyebut bahwa Said Didu sebelumnya sempat membandingkan harga tanah di PIK-2 dengan patokan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang hanya sebesar Rp50 ribu per meter persegi, yang menurut Said Didu sangat murah dibandingkan harga jual tanah yang bisa mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per meter di kawasan tersebut.

“Baru anda bilang enggak mau jual. Sebelumnya anda rewel soal harga jual beli patokan pasaran dan NJOP 50 ribu yang menurut anda murah karena PIK-2 nanti jualnya 20 juta s.d 30 juta/meter,” ujar Muannas dengan nada mengejek. Menurut Muannas, ada ketidaksesuaian antara pernyataan Said Didu yang menilai harga murah dengan kenyataan bahwa harga tanah di PIK-2 akan sangat menguntungkan bagi pengembang.

Muannas juga menambahkan bahwa ada informasi yang menyebutkan tanah empang milik Said Didu di Kronjo telah mendapat penawaran dari pengembang dengan harga yang sangat tinggi, yakni sekitar Rp1,5 juta per meter. “Di sisi lain, anda biarkan teman-teman anda terus buat cerita bohong diviral-viralin, sebut sudah ada penawaran dari pengembang, empangnya sudah dibandrol 1,5 juta/meter,” katanya dilansir dari Tempo co 

Perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara pihak yang terlibat dalam proyek besar PSN PIK-2 dan pengelola tanah yang menilai harga dan cara pengelolaan tanah tersebut sangat menguntungkan bagi sebagian pihak namun merugikan rakyat. Pertarungan kata-kata ini semakin memanaskan isu terkait pengelolaan tanah dan proyek pembangunan besar yang melibatkan pengusaha, pemerintah, dan warga setempat.

Sementara itu, Said Didu tetap mempertahankan pendiriannya bahwa dirinya tidak akan terlibat dalam transaksi tanah yang menurutnya akan merugikan rakyat kecil. Ia mengimbau agar proyek-proyek besar yang melibatkan tanah negara lebih memperhatikan kesejahteraan rakyat daripada sekedar keuntungan segelintir orang.

[]







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE