UU DKJ Telah Disahkan, Pemilihan Gubernur Tetap Dipilih Rakyat
Ilustrasi suasana jakarta malam hari

UU DKJ Telah Disahkan, Pemilihan Gubernur Tetap Dipilih Rakyat

Sabtu, 18 Mei 2024|10:51:59 WIB




Radar Riau | Jakarta  - Presiden Jokowi Telah mengesahkan UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, belum lama ini. Disana diatur bagaimana mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta pasca bukan lagi jadi ibu kota.

Mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta itu termaktub dalam Pasal 10, disana dibahas dengan jelas. Disebutkan Ayat 1 bahwa, DKJ Jakarta itu dipimpin oleh seorang Gubernur dan dibantu oleh wakil Gubernur melalui pemilihan umum.

Meski dulu sempat ramai jika tak dipilih langsung masyarakat melainkan ditunjuk presiden.

Mengenai mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta itu termaktub dalam Pasal 10, disana dibahas dengan jelas.

Ayat 1 menyebut jika DKJ Jakarta itu dipimpin oleh seorang Gubernur dan dibantu oleh wakil Gubernur melalui pemilihan umum.

Artinya pemilihan Gubernur Jakarta tetap dipilih oleh masyarakat sebagaimana biasanya.

Gubernur Jakarta dan pasangannya ditetapkan jika memperoleh 50 persen lebih dalam pemilihan gubernur.

Apabila dalam pemilihan Gubernur Jakarta tak ada pasangan yang mencapai suara 50 persen lebih maka akan dilakukan putara kedua.

Adapun masa jabatan Gubernur Jakarta dalam UU DKJ itu tetap 5 tahun dan maksimal adalah 2 periode.

Hal lainnya, terbitnya UU DKJ itu juga menjadi penanda jika nanti Jakarta bukan lagi sebagai Iibu kota negara.

Pasalnya, dalam UU DKJ itu disebutkan jika ibu kota negara akan dipindahkan ke IKN. Akan tetapi  itu akan dilakukan jika IKN sudah selesai dibangun sehingga nanti baru ibu kota akan berganti.

Dengan demikian  untuk saat ini Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara sampai nanti selesai pembangunan IKN, tertulis dalam pasal 63, dijelaskan bahwa jakarta masih tetap jadi ibu kota negara.

(IG)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE