Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Bakalan Diproses Lagi Dugaan Korupsinya
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie atau Eddy Hiariej, (foto:ist).

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Bakalan Diproses Lagi Dugaan Korupsinya

Ahad, 07 April 2024|12:01:33 WIB




Radar Riau | Jakarta -  Kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiarie atau Eddy Hiariej,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait 
Pernyataan itu disampaikan KPK sehari setelah Eddy menjadi saksi ahli untuk tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di lanjutan sidang sengketa Pilpres di MK, Kamis (4/4/2024).

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (5/4/2024) lalu.

" Substansi penyidikan yang akan didalami KPK kali ini belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor maupun pra peradilan, yang sempat mencabut status tersangka Eddy Hiariej," tambahnya.

Dengan demikian Sprindik itu sekaligus memastikan KPK akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus suap di Kemenkumham yang melibatkan Eddy.

Meski begitu, Ali belum bisa lebih jauh berbicara soal itu. Dia bilang perkembangan selanjutnya akan segera diumumkan secara resmi oleh KPK.

"Substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja," terang juru bicara KPK berlatar belakang jaksa tersebut.

Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya yaitu Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp8 miliar. Mereka disebut menerima suap dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Eddy ketika itu masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Dia lalu menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan karena mempermasalahkan status tersangkanya.

Pada 30 Januari lalu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Estiono mengabulkan permohonan praperadilan Eddy. Estiono menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Eddy tidak sah.

(Her)







Berita Terkait

Baca Juga Kumpulan Berita NEWS

MORE

MOST POPULAR ARTICLE