RADARRIAUNET.COM - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menjalin kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan pengawasan pendistribusian dana desa.
Menteri Desa PDTT Eko Putro Sandjodo mengatakan kerjasama dengan KPK merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. Dia menuturkan besarnya anggaran desa perlu mendapat pengawasan khusus agar tidak terjadi tindak pidana.
"Presiden mengatakan dana desa ini cukup besar, dari Rp40 triliun menjadi Rp100 triliun. Beliau menekankan bagaimana pengawasannya," ujar Eko di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/8).
Eko menuturkan selain mengawasi pendistribusian dana desa, KPK juga diminta untuk mengawasi kinerja internal kementeriannya. Dia mengatakan pengawasan internal akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam pengimplementasian dana desa.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarief menyatakan kerjasama yang dilakukan Kementerian Desa PDTT dengan KPK merupakan langkah untuk mewujudkan perbaikan akuntabilitas distribusi dana desa. Dia mengatakan selain dengan KPK, Kemendes PDTT juga bisa bersinergi dengan Kementerian lain, khususnya dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Akuntabilitas pemanfaatan dana desa harus lebih baik ke depan. Jadi harus ada juga koordinasi dengan antar kementerian," ujar Laode di Gedung KPK.
Laode menegaskan sebagai wujud nyata kerjasama itu, KPK dan Kemendes PDTT akan membuat aplikasi pengawasan dana desa yang diakses melalui ponsel pintar. Hal tersebut, katanya, sebagai salah satu bentuk mewujudkan transparansi dan mengajak masyarakat ikut terlibat dalam mengawasi dana desa tersebut.
Lex/cnn/RR-H24