RADARRIAUNET.COM - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengklaim, institusinya tidak tebang pilih pada pengusutan dugaan penganiayaan yang dilakukan Wakil Kepala Polda Lampung Komisaris Besar Krishna Murti.
"Sama seperti kami menyidik biasa. Yang beda hanya pelaku yang diduga anggota Polri. Prosedurnya penindakannya sama," kata Boy di Jakarta, kemarin.
Boy menjelaskan, untuk menemukan dugaan pidana, polisi harus mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Bukti itu merupakan dasar meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
"Jadi demi hukum. Hukum yang diberlakukan," kata Boy.
Perbedaannya dengan masyarakat umum, lanjut dia, anggota polisi juga diancam hukum etik dan disiplin. Masyarakat yang melakukan tindak pidana hanya diancam hukum pidana.
"Kalau kami lapis tiga. Masyarakat mungkin hanya akan dikenakan pidana umum," ujar Boy.
Saat ini, kata dia, semua pihak sudah dimintai keterangan terkait isu yang bermula lewat media sosial dan pesan singkat daring ini. Namun, polisi belum sampai pada kesimpulan.
Ketika ditanya apa fakta sementara yang sudah didapatkan oleh petugas Divisi Profesi dan Pengamanan, Boy menolak untuk menjelaskan. "Itu bukan untuk disampaikan tapi dipelajari hingga ada kesimpulan."
Boy berjanji akan mempublikasikan kesimpulan penyelidikan kasus ini.
Isu penganiayaan berawal dari tangkapan layar (screenshot) sebuah pemberitaan media yang menyebut mantan pejabat Polda Metro Jaya diduga melakukan penganiayaan.
Bersama gambar tersebut, turut beredar dua foto. Salah satu foto menunjukkan seorang perempuan yang luka-luka. Sementara foto lainnya menunjukkan seorang perempuan sedang bersama Krishna, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Gambar-gambar itu menyebar bersamaan lewat media sosial dan layanan pesan daring.
Saat ini proses penyelidikan Polri masih berpusat pada pencarian fakta untuk mencari tahu kebenaran pemberitaan tersebut.
cnn/radarriaunet.com